Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Agu 2026 15:28 WITA ·

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban


 Pria inisial SF (37) ditangkap tim gabungan Polres Muna setelah diduga begal seorang perempuan. Foto:Istimewa Perbesar

Pria inisial SF (37) ditangkap tim gabungan Polres Muna setelah diduga begal seorang perempuan. Foto:Istimewa

MUNA – Seorang pria berinisial SF (37) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang perempuan berinisial FA (36).

SF ditangkap pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.05 Wita. Ia diamankan tim gabungan di wilayah Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pembegalan yang dialami korban. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Muna, Unit Kam Satintelkam, personel Opsnal Satresnarkoba, dan Buser Polres Muna kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada SF hingga petugas berhasil mengamankannya.

Dari tangan SF, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga digunakan pelaku, satu unit telepon genggam milik korban, kartu identitas, beberapa kartu ATM, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta satu balok kayu.

Dalam pemeriksaan awal, SF mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan SF seorang diri dan tidak melibatkan pelaku lain.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.

“Satreskrim Polres Muna akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Sumber Jaya Tarigan, Jumat, 14 Agustus 2026.

Saat ini, SF masih menjalani proses hukum di Polres Muna. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan memeriksa keterangan saksi guna memperkuat proses penyidikan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Muna menindak tindak kriminal yang meresahkan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukumnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim