MUNA – Seorang pria berinisial SF (37) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang perempuan berinisial FA (36).
SF ditangkap pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.05 Wita. Ia diamankan tim gabungan di wilayah Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pembegalan yang dialami korban. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Muna, Unit Kam Satintelkam, personel Opsnal Satresnarkoba, dan Buser Polres Muna kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada SF hingga petugas berhasil mengamankannya.
Dari tangan SF, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga digunakan pelaku, satu unit telepon genggam milik korban, kartu identitas, beberapa kartu ATM, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta satu balok kayu.
Dalam pemeriksaan awal, SF mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan SF seorang diri dan tidak melibatkan pelaku lain.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.
“Satreskrim Polres Muna akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Sumber Jaya Tarigan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Saat ini, SF masih menjalani proses hukum di Polres Muna. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan memeriksa keterangan saksi guna memperkuat proses penyidikan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Muna menindak tindak kriminal yang meresahkan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukumnya. (red)
















