PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2024 kasus pengeroyokan dan penganiayaan mendominasi tindak pidana di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam press release akhir tahun Polresta Kendari, Senin, 30 Desember 2024.
Ia menyampaikan bahwa, selama tahun 2024, jumlah kasus penganiayaan di Kota Kendari sebanyak 323 kasus, naik 93 kasus dibanding tahun 2023. Sementara untuk kasus pengeroyokan di Kota Kendari sebanyak 124 kasus.
“Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2023 lalu. Di mana kasus pengeroyokan yang diterima saatitusebanyak 86 kasus, ” Bebernya.
Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan menjadubkasus yang paling banyak ditangani salah satu penyebabnya yaitu masyarakat yang masih suka mengonsumsi minuman keras.
Sehingga, kedepannya ia berharap hal tersebut kedepannya bisa menjadi perhatian bersama. Bahkan, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar meninjau izin peredaran miras di Kota Kendari.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, salah satunya bagaimana peredaran miras di Kota Kendari memicu terjadinya tindak pidana,” Pungkasnya.(red)