Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mar 2026 12:16 WITA ·

Jangkar Sultra Kecam Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Desak Gubernur Copot Kadis Pariwisata


 Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom. Foto: Istimewa

KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA), mengecam keras dugaan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara.

Kecaman tersebut muncul menyusul langkah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan sejumlah jurnalis ke Polda Sultra terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan menghormati kebebasan pers.

Menurut Malik, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, ataupun pengaduan kepada Dewan Pers.

“Persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Langkah seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers,” tegas Malik dalam keterangannya.

Jangkar Sultra menilai langkah pelaporan terhadap jurnalis justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan memunculkan kesan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Alih-alih meredam polemik, tindakan yang dilakukan justru memperkeruh situasi dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Publik tentu berharap pejabat daerah mampu bersikap bijak dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam regulasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jangkar Sultra menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Atas dasar itu, Jangkar Sultra mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi secara serius kinerja Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara.

“Jika benar langkah pelaporan tersebut dilakukan tanpa menempuh mekanisme yang semestinya dalam sengketa pers, maka kami meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kepala Dinas Pariwisata dari jabatannya demi menjaga kondusivitas dan marwah pemerintahan daerah,” ujar Malik.

Jangkar Sultra juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang harus dilindungi, bukan justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi.

“Pers adalah mitra kritis pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Upaya-upaya yang berpotensi menekan kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat merusak iklim demokrasi di daerah,” tutup Malik.(red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim