KENDARI – Perjuangan tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dalam mempertahankan lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM berujung penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Ketiga petani tersebut masing-masing Hartong (46), Didin (20), dan Habibi. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
PT SCM melaporkan ketiganya atas dugaan tindak pidana pengrusakan saat warga menggelar aksi unjuk rasa di depan pos perusahaan di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Laporan polisi itu diajukan pada 25 Januari 2026. Sehari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Empat bulan berselang, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai menjalani dua kali pemeriksaan.
Kuasa hukum para tersangka, Dhecky Hartono, menyayangkan langkah kepolisian yang menetapkan tiga petani tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bagian dari aksi protes warga terhadap aktivitas perusahaan.
“Peristiwa dugaan pengrusakan ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai peristiwa pidana. Kasus ini harus dilihat sebagai bagian dari perjuangan warga mempertahankan hak mereka,” ujar Dhecky kepada penafaktual.com, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menilai laporan yang diajukan PT SCM merupakan bentuk upaya untuk melemahkan gerakan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Ini memang upaya-upaya untuk mengkerdilkan gerakan warga di sana,” katanya.
Dhecky juga meminta Polda Sultra mempertimbangkan aspek sosial dalam penanganan perkara tersebut.
“Polda Sultra tidak boleh hanya mengikuti logika pelapor. Dimensi kasus ini sangat luas, bukan sekadar persoalan pidana. Ada dugaan penyerobotan lahan dan ada kepentingan hidup masyarakat yang sedang diperjuangkan,” jelasnya.
Diketahui, Aliansi Masyarakat Routa sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap PT SCM yang membangun jalan hauling di atas lahan milik warga.
Aksi tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 19 Desember 2025. Massa aksi mendirikan tenda dan bertahan di lokasi demonstrasi.
Menurut Dhecky, insiden dugaan pengrusakan terjadi ketika warga hendak mengantarkan logistik ke lokasi aksi, namun akses disebut dihalangi pihak perusahaan dengan menutup portal.
“Karena portal tidak dibuka dan logistik tertahan, akhirnya terjadi pelampiasan emosi,” pungkasnya. (lin)

















