KENDARI – Dugaan korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari kini tengah menjadi sorotan. Kasus yang berkaitan dengan pengadaan berbasis e-katalog tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari sejak 21 Januari 2026 lalu.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak kejaksaan, laporan tersebut saat ini telah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejari Kendari. Sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga,” ujar Iswanto, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menyebut, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, hingga jasa makan minum di lingkup RS Bahteramas dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
“Untuk jasa cleaning service dianggarkan sebesar Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, serta jasa makan minum sekitar Rp8 miliar,” ungkapnya.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan, Iswanto mengaku telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog. Dugaan itu mengarah pada perusahaan pemenang yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan.
Menurut Iswanto, dalam pengadaan jasa cleaning service terdapat tujuh poin persyaratan yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja dan peralatan teknis. Namun, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang justru diduga tidak memenuhi syarat tersebut.
“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Iswanto juga menduga panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai dasar persyaratan perusahaan peserta. Selain itu, pihaknya menilai proses penetapan pemenang e-katalog tidak dilakukan secara transparan.
“Ironisnya, saat pengumuman pemenang, kami melihat tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan,” ujarnya.
Untuk itu, Iswanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kejaksaan guna mendalami dan membuktikan dugaan tersebut.
“Kami percaya pada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya. (red)

















