Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Mei 2026 19:33 WITA ·

Kejari Kendari Mulai Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa di RSUD Bahteramas


 Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa di RSUD Bahteramas Kendari mulai ditangani Kejari Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa di RSUD Bahteramas Kendari mulai ditangani Kejari Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Dugaan korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari kini tengah menjadi sorotan. Kasus yang berkaitan dengan pengadaan berbasis e-katalog tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari sejak 21 Januari 2026 lalu.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak kejaksaan, laporan tersebut saat ini telah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejari Kendari. Sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga,” ujar Iswanto, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menyebut, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, hingga jasa makan minum di lingkup RS Bahteramas dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

“Untuk jasa cleaning service dianggarkan sebesar Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, serta jasa makan minum sekitar Rp8 miliar,” ungkapnya.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan, Iswanto mengaku telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog. Dugaan itu mengarah pada perusahaan pemenang yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan.

Menurut Iswanto, dalam pengadaan jasa cleaning service terdapat tujuh poin persyaratan yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja dan peralatan teknis. Namun, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang justru diduga tidak memenuhi syarat tersebut.

“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iswanto juga menduga panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai dasar persyaratan perusahaan peserta. Selain itu, pihaknya menilai proses penetapan pemenang e-katalog tidak dilakukan secara transparan.

“Ironisnya, saat pengumuman pemenang, kami melihat tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan,” ujarnya.

Untuk itu, Iswanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kejaksaan guna mendalami dan membuktikan dugaan tersebut.

“Kami percaya pada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Trending di Hukrim