Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 16 Feb 2025 11:33 WITA ·

Tiga Perusahaan Tambang Diduga Serobot Lahan Warga di Konsel


 Dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahan milik Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahan milik Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi lokasi penyerobotan lahan.  Kali ini, lahan milik Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi sasaran tiga perusahaan tambang pasir silika (galian C) yakni PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM), dan PT CPS.  Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di lahan milik Rahmat Buhari tanpa izin.

Pada 19 Januari 2025, pukul 14.28 WITA, Rahmat Buhari, yang akrab disapa Wiwin, mendapati dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahannya.

Alat berat tersebut dioperasikan oleh Juna dan Laboka, dan diketahui milik ketiga perusahaan tambang tersebut.  Wiwin berupaya menghentikan aktivitas tersebut dengan menemui Riki Sanjaya, seorang karyawan perusahaan.

“Setelah berdialog, saya meminta para pekerja mengeluarkan alat berat dan menghentikan kegiatan,” ungkap Wiwin pada Jumat, 14 Februari 2025.

Selain insiden 19 Januari, Wiwin juga melaporkan penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa di lahannya sejak akhir 2024.  Jumlah material yang diambil tidak diketahui, namun saat ini tersimpan di stockpile pencucian milik perusahaan.

Wiwin telah memperingatkan manajemen perusahaan, diwakili oleh Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto, pada pertemuan di Kendari sebelum kejadian 19 Januari.

Peringatan tersebut diabaikan, terbukti dengan adanya penyerobotan lahan kembali pada 14 Februari 2025, di mana sejumlah alat berat ekskavator Sumitomo berwarna kuning terlihat menggali material silika di lahan miliknya.

Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius atas hak kepemilikan lahan dan membutuhkan penyelidikan serta tindakan hukum yang tegas dari pihak berwajib terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Toyota Rush Tabrakan dengan RX King di Konsel: Satu Pengendara Luka-Luka

11 Februari 2026 - 20:30 WITA

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

10 Februari 2026 - 20:05 WITA

Plt Kasek SMA N 5 Kendari Bantah Isu MBG Dibuang oleh Siswa

10 Februari 2026 - 12:13 WITA

Nyaris Tewas, Remaja di Kolaka Diterkam Buaya Saat Pasang Jaring di Sungai

10 Februari 2026 - 07:55 WITA

Anton Timbang Calon Tunggal Ketua Kadin Sultra, Siap Pimpin Periode 2026-2031

9 Februari 2026 - 20:10 WITA

Bupati Konsel Dituding Berpihak pada Korporasi dalam Konflik Agraria di Angata

9 Februari 2026 - 19:59 WITA

Trending di Daerah