BUTON – Seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku berinisial LR (43), warga Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton pada Senin 9 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Sehari setelah kejadian, kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/23/III/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sulawesi Tenggara.
“Laporan diterima pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 Wita oleh pelapor perempuan berinisial WA, warga Lahindaro, Kecamatan Siotapina,” kata Sunarton saat dikonfirmasi, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah kakak korban berinisial M menemukan pesan singkat yang masuk ke telepon seluler milik korban. Dalam pesan tersebut, pelaku diduga mengajak korban untuk pergi ke sebuah kebun.
“Dari SMS (Short Message Service) itu keluarga korban mulai curiga dan kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban,” ujar Sunarton.
Setelah mendapatkan penjelasan dari korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sunarton menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sejak 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
“Dari hasil interogasi awal, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2023,” jelas Sunarton.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Satreskrim Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Sunarton. (lin)
















