Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mar 2026 09:44 WITA ·

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya


 Pria inisial LR (tengah)diduga cabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun di Buton. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial LR (tengah)diduga cabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun di Buton. Foto: Istimewa

BUTON – Seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku berinisial LR (43), warga Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton pada Senin 9 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.

Sehari setelah kejadian, kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/23/III/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sulawesi Tenggara.

“Laporan diterima pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 Wita oleh pelapor perempuan berinisial WA, warga Lahindaro, Kecamatan Siotapina,” kata Sunarton saat dikonfirmasi, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah kakak korban berinisial M menemukan pesan singkat yang masuk ke telepon seluler milik korban. Dalam pesan tersebut, pelaku diduga mengajak korban untuk pergi ke sebuah kebun.

“Dari SMS (Short Message Service) itu keluarga korban mulai curiga dan kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban,” ujar Sunarton.

Setelah mendapatkan penjelasan dari korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Sunarton menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sejak 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

“Dari hasil interogasi awal, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2023,” jelas Sunarton.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Satreskrim Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Sunarton. (lin)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

GMA Sultra Soroti Pemberitaan Dugaan Tersangka Anton Timbang, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

16 Maret 2026 - 14:00 WITA

Himarasi Sultra Desak Polda Sultra Hentikan Pemanggilan Jurnalis

16 Maret 2026 - 05:51 WITA

Organisasi Advokat Baru Bermunculan, Abdul Rahman Minta MA Lebih Selektif

15 Maret 2026 - 23:59 WITA

Kecelakaan di Molawe, Mobil Innova Hantam Dua Motor

15 Maret 2026 - 15:52 WITA

Trending di Hukrim