Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Apr 2025 20:23 WITA ·

Tersangka Penikaman Aiptu Fajar Iwu Ditahan di Polda Sultra


 Konferensi pers penetapan tersangka pelaku penikaman almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka pelaku penikaman almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tersangka pelaku penikaman Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, yakni F (22 tahun), telah ditahan di Polda Sultra. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu, 19 April 2025

“Tersangka sudah dibawa ke Polda Sultra untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Tersangka F diamankan setelah ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut. Ia kemudian dipanggil ke kantor Polsek Ambuau Indah untuk pemeriksaan.

Motif penikaman ini terungkap sebagai dendam lama antara tersangka dan saudara R. Namun, penikaman tersebut salah sasaran, karena yang seharusnya menjadi target adalah ayah saudara R, tetapi malah Almarhum Aiptu Fajar yang menjadi korban.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu bilah parang bermata besi dan beberapa pakaian yang terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) subs Pasal 354 Ayat (2) lebih subs Pasal 353 Ayat (3) lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Sebelumnya, peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, pada Senin, 13 April 2025, pukul 01.50 WITA. Aipda Fajar Iwu (40), Kanit Provos Polsek Ambuau Indah Polres Buton, menjadi korban penikaman hinggga meninggal dunia.

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama personel lainnya mendapat informasi tentang kejadian penikaman di Desa Ambuau Togo Lasalimu Selatan yang diduga pelakunya adalah warga Desa Karya Jaya Kecamatan Siotapina.

Selain itu, terdapat informasi tentang ketegangan antara dua desa. Anggota Polsek Ambua dan Polsek Sampuabalo segera menuju perbatasan dua desa untuk mengecek rumah orang tua terduga pelaku di Desa Karya Jaya.

Saat anggota sedang duduk-duduk di teras balkon rumah orang tua terduga pelaku penikaman, tiba-tiba satu orang OTK naik tangga langsung menerobos tempat anggota yang sedang duduk sambil mengayunkan pisau atau badik kira-kira panjang 30 cm.

“Kemudian tiba-tiba satu orang OTK naik tangga langsung menerobos tempat anggota sedang duduk sambil mengayunkan pisau/badik kira-kira panjang 30 cm dan mengenai salah satu anggota yakni Aipda Fajar Iwu pada lengan kanan dan perut kanan atas selanjutnya melarikan diri dengan melompat dari atas balkon,” pungkas AKP Suwoto.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik penikaman tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim