Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Des 2025 16:22 WITA ·

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi


 Dua Pria inisial NS (25) dan MS (27) ditangkap Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa. Perbesar

Dua Pria inisial NS (25) dan MS (27) ditangkap Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus dua pria di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Keduanya ditangkap karena telah mencuri buah avocado (Alpukat) sebanyak empat karung dengan berat 200 kilogram.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa dua pria yang masing-masing berinisial NS (25) dan MS (27) itu ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 00:30 Wita.

“MS adalah residivis kasus pembunuhan dan NS adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (Curas),” ujar Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi Penafaktual.com, Rabu, 24 Desember 2025.

Aksi kejahatan keduanya mulai terbongkar ketika korban bernama Saidah (47) melapor ke Polres Kolaka. Saidah mengaku buah alpukat miliknya telah hilang.

“Korban pergi ke kebunnya yang berada di Kecamatan Tanggetada kabupaten Kolaka yang di mana korban melihat buah avocado miliknya sudah tidak ada,” kata Iptu Dwi Arif.

Saidah berusaha mencari palaku dengan menanyakan kepada temanya yang merupakan pedang buah, namun hasilnya nihil.

“Beberapa saat, korban mendapat telepon dari salah satu warga desa Sopura bahwa ada 2 orang yang dia tidak kenal identitasnya menawarkan beberapa karung avocado,” jelas Iptu Dwi Arif.

Belakangan ditahui ternyata dua orang tersebut adalah NS dan MS yang melakukan pencurian buah alpukat di kebun milik Saidah.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” kata Iptu Dwi Arif.

Saat ini, NS dan MS telah ditahan di rutan Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita 4 karung buah alpukat dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 5 tahun.(lin)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Sopir Mengantuk, Dua Truk Hino Tabrakan di Trans Sulawesi Konawe Utara

19 Februari 2026 - 16:09 WITA

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kendari, 4,5 Gram Sabu Disita

19 Februari 2026 - 15:58 WITA

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan

19 Februari 2026 - 12:31 WITA

Gubernur Diminta Tegur Kadispar Sultra atas Blunder di Media Sosial

19 Februari 2026 - 09:18 WITA

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Trending di Hukrim