Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Des 2025 14:54 WITA ·

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR


 Mako Polres Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Mako Polres Bombana. Foto: Istimewa

KENDARI – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bombana tengah menyelidiki kasus oknum polisi yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan dan membekingi tambang galian C di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Oknum polisi tersebut, Aiptu RR, menjabat sebagai Kanit Samapta Polsek Rumbia.

“Sudah (diterima laporannya) pak, sementara proses lidik sidik,” ujar Kasi Propam Polres Bombana, Ipda Robert saat dikonfirmasi penafaktual.com via Whatsapp, Rabu, 24 Desember 2025.

Saat ditanya apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Aiptu RR, Ipda Robert belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu RR resmi dilaporkan di Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh kuasa hukum Jamilun, Eka Subaktiar pada Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Eka, sejak tahun 2023 Aiptu RR melakukan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Tanah milik Jamilun diklaim oleh Aiptu RR lalu digarap sebagai lahan pertambangan galian C jenis batu gamping.

“Penyerobotan lahan dan dia (Aiptu) RR kami duga juga sebagai pembeking pertambangan galian C di kabupaten Bombana,” ujar Eka di Mapolda Sultra.

Dalam aduannya, Eka menyebutkan bahwa kliennya pernah melaporkan perkara ini di Polres Bombana sejak tanggal 9 Oktober 2025 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut belum diproses.

“Klien kami merasa dirugikan karena lahan yang jadikan pertambangan galian C ini seluas dua hektare,” kata Eka.

Eka berharap Bidpropam Polda Sultra untuk memberikan sanksi tegas kepada Aiptu RR diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). (lin).

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Trending di Hukrim