Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Apr 2026 19:57 WITA ·

Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan Dua Warga di Bombana Ternyata Masuk Area Disegel Satgas PKH


 Lokasi longsornya tambang emas ilegal yang menewaskan dua orang perempuan. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi longsornya tambang emas ilegal yang menewaskan dua orang perempuan. Foto: Istimewa

BOMBANA – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana kembali menelan korban jiwa. Ironisnya, longsor yang menewaskan dua orang ini terjadi di kawasan yang telah disegel dan berada dalam pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Peristiwa terjadi di wilayah IUP PT Panca Logam Makmur (PLM), Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Selasa, 7 April 2026. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban dalam kondisi kritis dan lainnya luka-luka.

Insiden ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan, bahkan memunculkan indikasi adanya pembiaran hingga dugaan bekingan oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap praktik tambang ilegal yang terus berlangsung di lokasi tersebut.

Dua korban meninggal dunia masing-masing Kartini (50) dan Husmiati (42). Sementara itu, Erna (46) dan Bungawati (52) selamat dengan luka-luka. Satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RS Tanduale.

Longsor terjadi di lubang galian milik pekerja mesin dompeng atas nama Sire. Sedikitnya lima pendulang emas ilegal berada di dalam lubang saat kejadian.

Padahal, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang telah dalam status penyegelan, penyitaan, dan pengawasan Satgas PKH. Namun di lapangan, aktivitas tambang ilegal justru masih berlangsung terang-terangan.

Seorang warga setempat berinisial D menyebut praktik tersebut sudah lama terjadi dan seolah tak tersentuh penegakan hukum.

“Sudah lama ini berjalan. Banyak yang tahu, tapi seperti dibiarkan saja,” kata D kepada media ini, Selasa, 7 April 2026.

Menurut dia, kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau tidak ada yang bekingi, tidak mungkin masih jalan terus, apalagi ini kan sudah disegel,” bebernya.

Berdasarkan keterangan di lapangan, sekitar pukul 15.00 WITA para korban masuk ke dalam lubang untuk melakukan pendulangan emas. Dua jam kemudian, pekerja mesin dompeng sempat menegur mereka agar keluar.

Namun teguran itu diabaikan. Para pendulang justru menolak keluar dan menyatakan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut sama-sama ilegal. Ketegangan pun sempat terjadi.

“Mereka sempat ribut. Pendulang tidak mau keluar, bilang sama-sama kerja ilegal,” ungkap D.

Tak lama setelah itu, pekerja mesin dompeng diduga menyemprotkan air bertekanan tinggi ke arah dinding lubang. Tindakan ini membuat struktur tanah menjadi labil dan memicu longsor.

“Setelah disemprot air, tanah langsung longsor. Orang-orang yang di dalam tidak sempat menyelamatkan diri,” kata D.

Material tanah kemudian menimbun para pendulang di dalam lubang. Usai kejadian, para pekerja mesin dompeng langsung melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Warga sekitar melakukan evakuasi secara manual sekitar pukul 17.30 WITA. Satu korban ditemukan meninggal dunia pada pukul 18.00 WITA dan langsung dibawa ke rumah duka.

Pencarian dilanjutkan keesokan harinya dengan bantuan alat berat. Sekitar pukul 09.03 WITA, satu korban lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Hingga saat ini total empat korban telah berhasil dievakuasi, dengan rincian dua meninggal dunia, satu kritis, dan satu luka-luka,” tutup D.

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, membenarkan insiden longsornya area penambangan emas tersebut.

“Peristiwa tersebut mengakibatkan beberapa orang tertimbun material di lokasi tambang,” tandasnya, Selasa, 7 April 2026.(red)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim