PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Polemik penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur oleh tim Reskrim Polres Bombana hingga kini masih terus menuai polemik.
Pasalnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum dan siapa mesti bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.
Teranyar, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini alat berat yang disegel oleh tim Reskrim Polres Bombana tersebut diduga kuat miliki salah satu pejabat di Dinas PTSP Bombana.
“Alat berat yang di police line itu, alatnya Asdar semua orang tahu di Bombana. GJM itu punyanya siapa, disitu juga ada kresernya, tidak jauh dari alat yang disegel itu,” kata salah satu sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia membeberkan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut selama ini memang selalu berjalan. Bahkan material hasil dari pertambangan batu ini diduga kuat sering menyuplai kebutuhan proyek pengaspalan jalan di wilayah Bombana.
Sumber menyebut, sepanjang tahun 2024 lalu rata-rata proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Bombana diduga selalu menggunakan material suplit dari hasil pertambangan di Kecamatan Poleang Timur. Salah satunya proyek pengaspalan jalan di Desa Mambo tahun 2024.
“Jalan terus itu, material biasanya dipakai proyek pengaspalan jalan. Termasuk pengaspalan di Desa Mambo tahun 2024 kemarin suplitnya dari situ, mau ambil dimana hanya disitu yang ada suplitnya,” ungkap sumber.
Hanya saja, sumber mengaku tidak mengetahui kelayakan material suplit tersebut apakah bisa digunakan untuk kebutuhan pengaspalan jalan atau tidak.
“Itu juga yang kita tidak tau masuk lab atau tidak suplitnya. Hanya sepengetahuanya kita itu tidak bisa digunakan untuk campuran aspal karena mengandung zat kapur,” tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana Haslin Hatta Yahya mendesak Polres Bombana agar memeriksa salah satu pejabat di Dinas PTSP Bombana atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan batu Ilegal yang disegel oleh tim Reskrim Polres Bombana pada akhir bulan Desember 2024 lalu.(hsn)