Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 25 Jan 2023 10:17 WITA ·

Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Zalmin Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan


 Tim Pensehat Hukum terdakwa Irman Alias Amang dan Zalmin Alias  Amin, Sudiami, S.H., dan Rahman Pulani, S.H. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pensehat Hukum terdakwa Irman Alias Amang dan Zalmin Alias Amin, Sudiami, S.H., dan Rahman Pulani, S.H. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, terdakwa Zalmin divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Unaaha. Sedangkan terdakwa Irman divonis 11 tahun penjara

Tim Pensehat Hukum terdakwa Irman Alias Amang dan Zalmin Alias  Amin, Sudiami  SH, Rahman Pulani SH dan Iwan Haridi SH.MH dari kantor hukum Sudiami SH & Partners mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Kami mengapresiasi majelis hakim atas putusan tersebut. Menurut kami, selama pembuktian di persidangan dan juga nota pembelaan yang kami serahkan di persidangan, majelis menurut kami sependapat. Artinya klien kami bukanlah pelaku tindak pidana perencanaan sebagaimana dalam pembuktian kebenaran materiil di persidangan,” ucap  Sudiami, Selasa, 24 Januari 2023.

Anggota DPC Peradi SAI  Kota kendari ini, juga mengingatkan para aparat kepolisian agar dalam melakukan penyelidikan agar lebih teliti dan jangan asal tangkap apalagi setelah sidang ternyata tak sesuai apa yang dituduhkan.

“Harusnya ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya kepada aparat hukum. Jangan asal tangkap. Karena ini menyangkut hak asasi seseorang,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisan negara republik Indonesia Resort Konawe Sulawesi tenggara, tersangka Irman dan Zalmin dipidana menghilangkan nyawa orang dan /atau secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan dan/atau penganiayaan yang  mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Pidana subs. pasal 338 KUHP pidana pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Bondoala Kabupaten  Konawe.

Sedangkan Surat Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Irman sama dengan Putusan Vonis Hakim yakni pidana selama 11 tahun penjara karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaiman tercantum dalam dakwaan pasal 338 KUHP.

Sementara, surat tuntutan jaksa  Penuntut Umum (JPU) terdakwa Zalmin lebih tinggi dari Vonis putusan Hakim,  selama 1 tahun 3 bulan . Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1(satu) tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Zalmin, yang didakwa pidana penganiayaan sangat mengapresiasi putusan hakim yang memvonis dirinya 1 tahun 3 bulan.

“Saya terima dan bersyukur dengan putusan hakim dan saya siap menjalankan putusan tersebut karena saya menyesal dengan perbuatan saya dan ini merupakan musiba bagi saya dan  Korban (RZ)”, ucap Zalmin.

Penulis: Irfan

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim