Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 12 Agu 2023 15:06 WITA ·

Soal Kasus Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Diminta Periksa Sejumlah Oknum Pejabat Sultra


 Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah oknum pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano mengatakan bahwa dugaan kasus Tipikor di WIUP PT Antam yang sedang berjalan, seharusnya Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa sejumlah oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebab, sebelum proses pengurusan dokumen perusahaan pertambangan beralih ke pemerintah pusat, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sehingga menurut saya, patut kiranya untuk Kejati Sultra dalam pendalaman dugaan kasus korupsi di WIUP PT Antam ini, jangan hanya mentok pada mantan Kabid Minerba ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara saja dan pemilik perusahaan lainnya yang di panggil, tapi juga misalnya Gubernur Sulawesi Tenggara dan Mantan Kadis ESDM Sulawesi Tenggara, mereka juga harus ikut dipanggil dan diperiksa, karena ketika itu mereka yang punya kewenangan pada perizinan perusahaan,” ungkap wawan

Lebih lanjut, Ketua JLP Sultra juga mengungkapkan agar Kejati Sultra lebih detail lagi memeriksa jumlah daftar 38 perusahaan yang diduga sebagai pengguna Dokumen terbang milik PT KKP. Sebab berdasarkan hasil temuannya, salah satu diantara Direktur 38 perusahaan itu adalah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu, kata Wawan, suda bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Makannya, ini juga harus menjadi atensi Kejati Sultra supaya menyelidiki oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi salah satu Direktur perusahaan yang menggunakan dokumen terbang milik PT KKP dalam Pejualan ore nikel ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara itu,” beber Wawan.

Olehnya itu, Wawan Soneangkano yang sejak dulu fokus pada isu ilegal mining menekankan agar Kejati Sultra betul-betul mengusut kasus ini dengan serius dan terbuka.

“Kita tidak mau, lembaga Kajati saat ini berakhir seperti mantan Kajati. Tetapi kita inginkan, Kajati saat ini betul-betul menunjukan bahwa Kejati Sultra adalah lembaga penegak hukum yang punya integritas dan tidak gampang menerima Suap,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Pekat 2025: Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Narkotika hingga Perjudian

16 Mei 2025 - 18:09 WITA

Keluarga Korban Desak Polres Konawe Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari

15 Mei 2025 - 20:05 WITA

Korban Tabrak Lari di Konawe Tewas, Pihak Keluarga Menuntut Keadilan

15 Mei 2025 - 19:40 WITA

Remaja di Buton Utara Diciduk Polisi karena Kasus Pencurian Motor

15 Mei 2025 - 18:38 WITA

Polres Buton Tengah Amankan 20 Pemuda yang Terlibat Tawuran

15 Mei 2025 - 14:22 WITA

Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kawilker Kolut sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang

15 Mei 2025 - 14:12 WITA

Trending di Hukrim