Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Okt 2024 22:09 WITA ·

Soal Kasus Guru Supriyani, KPAD Konsel: Hak Anak untuk Belajar Harus Tetap Terjamin


 Ketua KPAD Konsel, Asriani, S.Kep Ns (kanan). Foto: Istimewa Perbesar

Ketua KPAD Konsel, Asriani, S.Kep Ns (kanan). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak anak dalam kasus dugaan pemukulan seorang siswa oleh guru honorer, Supriyani, di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito.

Ketua KPAD Konsel, Asriani, S.Kep Ns, menegaskan bahwa meskipun proses hukum tetap berjalan, hak-hak anak, terutama korban, harus tetap diprioritaskan.

“Kami tidak ingin mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan, karena itu merupakan wewenang aparat penegak hukum. Namun, fokus kami adalah pemenuhan hak anak, terutama korban. Saat ini, kami tengah menangani dampak psikologis korban dan memastikan keinginannya untuk kembali bersekolah,” ujar Asriani pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Asriani menambahkan bahwa KPAD juga prihatin atas adanya selebaran yang dikeluarkan oleh PGRI Baito yang menyatakan tidak menerima korban dan saksi anak untuk kembali bersekolah di wilayah Kecamatan Baito.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Proses hukum seharusnya tidak menyampingkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi mogok yang terjadi akibat kasus ini bisa berdampak buruk pada kondusifitas proses belajar mengajar di sekolah.

“Anak-anak kita memiliki hak belajar yang harus tetap dijamin, terlepas dari kasus yang sedang berlangsung. Jangan sampai fokus kita pada kasus ini mengabaikan hak anak lainnya,” jelasnya.

Menurut Asriani, korban masih sangat ingin melanjutkan pendidikannya dan berharap bisa kembali bersekolah di SDN 4 Baito.

“Ketika kami bertemu dengan korban, ia menyatakan keinginan kuat untuk kembali bersekolah dan bermain dengan teman-temannya. Sebagai pemerhati pendidikan, kami harus memfasilitasi keinginan anak ini, jika memang ada jalannya,” tuturnya.

KPAD Konsel berharap agar semua pihak terkait dapat lebih bijak dalam menangani kasus ini dan mengutamakan tugas mereka sebagai pendidik untuk mencerdaskan anak bangsa, tanpa mengabaikan hak-hak anak dalam prosesnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam OTK, Sempat Melompat ke Selokan Usai Alami Luka di Dada

27 Juli 2026 - 19:43 WITA

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Pelajar 15 Tiga Kali di Area Masjid

26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi

26 Juli 2026 - 12:47 WITA

Polisi Gerebek Penebangan Liar Pohon Jati di Hutan Lindung Buton Selatan, Lima Orang Diamankan

25 Juli 2026 - 21:45 WITA

Polda Sultra Sisir PETI Bombana, AMAN Desak Penangkapan Pelaku Jika Terbukti Terlibat

25 Juli 2026 - 18:56 WITA

BSI Terseret dalam Polemik Lahan Puuwatu Kendari, MAP HUKUM Sultra Desak Beri Penjelasan

25 Juli 2026 - 10:26 WITA

Trending di Hukrim