PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan ilegal mining di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersangka itu diperkirakan Senin, 18 September 2023.
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko usai Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan 6 alat berat berupa 5 ekcavator dan 1 unit buldoser pada Jumat, 15 September 2023 kemarin.
“Karena kegiatannya baru kemarin, hari ini sabtu kami maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat, mungkin senin sudah ada penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Bambang.
Ke enam alat berat itu diduga milik PT Bumi Nickle Pratama (PT BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM).
Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, penangkapan 6 unit alat berat tersebut dilakukan atas laporan masyrakat yang menyoal adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo.
Ke enam alat berat sebagai barang bukti dan beberapa orang pekerja diamankan di Polres Konawe Utara. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk penetapan tersangka.(**)