Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Sep 2023 18:09 WITA ·

Soal Ilegal Mining di Morombo, Polda Sultra Akan Segera Tetapkan Tersangka


 Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. Foto: Istimewa Perbesar

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan ilegal mining di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersangka itu diperkirakan Senin, 18 September 2023.

Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko usai Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan 6 alat berat berupa 5 ekcavator dan 1 unit buldoser pada Jumat, 15 September 2023 kemarin.

“Karena kegiatannya baru kemarin, hari ini sabtu kami maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat, mungkin senin sudah ada penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Bambang.

Ke enam alat berat itu diduga milik PT Bumi Nickle Pratama (PT BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM).

Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, penangkapan 6 unit alat berat tersebut dilakukan atas laporan masyrakat yang menyoal adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo.

Ke enam alat berat sebagai barang bukti dan beberapa orang pekerja diamankan di Polres Konawe Utara. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk penetapan tersangka.(**)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim