Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Mar 2026 00:33 WITA ·

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik


 Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa. Foto: Istimewa

KENDARI – Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara memicu perhatian dari sejumlah organisasi pers di daerah. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai penyidik perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.

Menurut Randa, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.

“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri, dan Putusan MK no 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu, 11 Maret 2026.

Randa menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut produk jurnalistik perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.

Dikatakannya bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” katanya.

Randa juga mengingatkan bahwa Dewan Pers dan Polri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2022 untuk melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“PKS ini bertujuan untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik,” ujarnya.

Selain itu, Randa juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 145/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana atau perdata.

Randa berharap semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.

“Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar

30 Juni 2026 - 21:29 WITA

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok

30 Juni 2026 - 12:32 WITA

Wanita di Kendari Diduga Disekap dan Dipaksa Berhubungan Intim oleh Mantan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

29 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi

29 Juni 2026 - 15:14 WITA

KSBSI Dampingi Sembilan Eks Tenaga Pengajar dan Kependidikan Politeknik Bombana Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

29 Juni 2026 - 12:39 WITA

Dua Pelaku Pencurian Rumah Makan di Kendari Ditangkap, Sempat Tawarkan Barang Curian ke Warung

29 Juni 2026 - 11:41 WITA

Trending di Hukrim