Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Agu 2025 20:04 WITA ·

Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Tetapkan Dua Tersangka, Bahtra Ikut Terlibat?


 Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

JAKARTA – Nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong masuk daftar diduga penerima program sosial atau corporate social responsibilty (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nama kader Partai Gerindra itu muncul pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Dua nama yang baru dijadikan tersangka yakni, Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.

Keduanya disangkakan melanggar pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU), setelah keduanya menerima dana CSR BI dan OJK dengan total Rp28,38 miliar.

“Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” tutur Plt Deputi Penindakan KPK RI, Asep Guntur Rahayu dikutip di Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Selanjutnya menurut Asep, berdasarkan keterangan dari tersangka Satori, ia menyebut beberapa anggota Komisi XI DPR RI lainnya ikut menikmati, dengan kata lain mereka menerima aliran dana yang dikucurkan BI-OJK untuk peruntukan kegiatan program sosial.

Yang mana, jumlah keseluruhan anggota Komisi XI DPR RI yang diduga menerima aliran dana sebanyak 44 orang, termaksud Bahtra Banong dari Fraksi Partai Gerindra.

“Pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas dia.

Sementara itu, Bahtra Banong yang dihubungi awak media ini belum memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya menerima aliran dana CSR BI-OJK.

Sebagaimana diketahui Bahtra Banong berstatus pengganti antar waktu (PAW) di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yang menggantikan Haerul Saleh, usai dilantik jadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2022-2027.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, Bahtra Banong yang menggunakan Partai Gerindra sebagai kendaraan politiknya menuju Senayan kala itu, bertengger di posisi ketiga peraih suara terbanyak setelah Haerul Saleh.

Dimana saat itu, Haerul Saleh pada Pileg 2019 dengan status petahana kalah dalam perolehan suara dengan Mantan Bupati Konawe Selatan (Konsel) dua periode, Imran. Haerul Saleh hanya mampu menempati suara terbanyak kedua.

Setahun setelah dilantik, Imran meninggal dunia. Sehingga waktu itu, Haerul Saleh kembali dilantik menggantikan Imran yang meninggal dunia tepatnya tahun 2020.

Genap dua tahun menduduki kursi di Senayan, Haerul Saleh mengikuti Pemilihan Anggota BPK RI. Alhasil ia terpilih dan dilantik menjadi Anggota BPK RI periode 2022-2027.

Kini, Bahtra Banong menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, setelah terpilih lagi di Pileg 2024 kemarin.(red)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim