Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 14 Jan 2025 22:53 WITA ·

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak dalam IUP PT Antam Kolaka


 Sesosok mayat pria ditemukan tegeletak di lokasi pertambangan PT Antam UBN Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Sesosok mayat pria ditemukan tegeletak di lokasi pertambangan PT Antam UBN Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beredar foto penemuan mayat pria dengan posisi tergeletak di dalam area IUP PT Antam UBPN Kolaka, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa,14 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan dari informan media ini, menerangkan peristiwa penemuan mayat tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 sekira 11.45 WITA.

Mayat laki-laki tersebut ditemukan tepatnya di Bukit Rubicorn Desa Tambea Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dalam area IUP PT Antam Pomalaa UBPN Kolaka.

Informasi tersebut dibenarkan Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol Gusti K Sulastra.

“Ya benar, kita konfirmasi kasi Humas ya broww untuk  data lengkap,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pick Up Terbalik Akibat Ban Pecah di Muna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

30 Mei 2026 - 17:23 WITA

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Danlanud Haluoleo Sambut Kedatangan Menteri PKP RI di Bandara Haluoleo

29 Mei 2026 - 20:49 WITA

Prajurit Lanud Haluoleo Ikuti Wisata Pungut Sampah di Teluk Kendari

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Trending di Hukrim