Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 30 Sep 2021 21:08 WITA ·

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Satando


 Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Satando Perbesar

BONE – SatNarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku narkoba dijalan Satando Makassar

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Darmawansyah melalui Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan ” Diringkusnya kedua pelaku yaitu NN (37) alias Ical dan MN (28) alias Sanjani berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat , bahwa seringnya terjadi penyalagunaan Narkotika dijalan Satando, selanjutnya Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan Pelaku” Ungkapnya

" Setelah melakukan pemantauan, personil dilapangan segera menyergap NN (37) alias Ical dan MN (28) alias Sanjani yang berada disebuah rumah dijalan Satando 10 kemudian dari TKP, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kristal bening narkotika berjenis sabu-sabu, 2 (dua) sachet bekas pakai shabu,1 (satu) buah pipet warna putih sendok shabu,1 (satu) buah pireks berisi shabu,1 (satu) sumbu shabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) set alat hisap shabu lengkap dengan pipetnya"terang Kasubsipidm Sihumas ,Kamis (30/09/2021)

Selanjutnya Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kita belum menemukan petunjuk asal barang tersebut dari mananya,”pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@$_23)

Info dari Polres Pelabuhan Makassar

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim