Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 28 Nov 2022 16:47 WITA ·

PTUN Kendari Batalkan Keputusan Bupati Bombana, Pemda Bakal Ajukan Banding


 Kantor Bupati Bombana. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kantor Bupati Bombana. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana bakal mengajukan banding terkait dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang membatalkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 Tentang Perberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kabupaten Bombana.

“Menyikapi hal itu, kami sudah berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah, dan Bupati menginginkan agar supaya ada pengajuan banding dan barang kali hari ini akan diajukan banding”, kata Munsir, S.H., M.H selaku kuasa hukum Pemda Bombana saat diwawancarai awal media ini, Senin, 28 November 2022.

Keputusan mengajukan banding itu merupakan sikap Pemda Bombana. Dengan demikian, keputusan PTUN Kendari belum inkrah dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa.

“Itu sikapnya pemerintah daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa”, jelas Munsir.

Lebih lanjut Munsir mengatakan bahwa rencana pengajuan banding ini bukan saja dilakukan oleh Pemda Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini Kepala Desa Mapila.

“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukumnya tergugat II intervensi (kepala desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu”, terangnya.

Dengan adanya upaya banding itu, Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.

“Sehingga setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan”, tutupnya.

Senada, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bombana Syahrial Abdi Arief menyatakan bahwa saat ini putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemda Bombana.

“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu maka perkara itu belum dikatakan inkrah jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih berproses”, kata Syahrial melalui sambungan telepon genggamnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim