Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Apr 2026 11:31 WITA ·

PT TAS Mangkir Sidang Mediasi III, KSBSI Tuding Pemerintah Lemah


 Sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam. Foto: Istimewa

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menggelar sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam pada Rabu, 8 April 2026. Namun, PT TAS tidak hadir dalam sidang tersebut.

LM Syarif Nidi, Staf Mediator Disnaker Kota Kendari, membenarkan ketidakhadiran PT TAS dan mengatakan bahwa pihak Disnaker sempat dihubungi oleh PT TAS untuk meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 10 April 2026.

“PT TAS tidak hadir dalam mediasi III, kami sempat dikonfirmasi untuk minta mediasi III di ulang pada hari Jumat,” ucapnya.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Sarman, menilai bahwa ketidakhadiran PT TAS merupakan tindakan yang tidak menghargai Pemerintah Kota Kendari.

“Surat Sidang Mediasi III itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Disnaker, seharusnya PT TAS patuh atas panggilan tersebut,” kata Sarman.

Sarman juga menganggap Pemerintah Kota Kendari tidak tegas dan terkesan takut kepada perusahaan tersebut.

“Saya nilai Pemkot ini takut dan saya melihat konfirmasi pihak PT TAS seakan-akan pemerintah mau diatur-atur oleh korporasi,” ujarnya.

KSBSI Kendari meminta Disnaker Kota Kendari segera mengeluarkan anjuran sehingga persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Menariknya, terungkap bahwa salah satu anggota DPRD Provinsi Sultra Fraksi PKS, AZ, menjadi salah satu Direksi PT TAS.(red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Kolaka, Diduga Korban Kecelakaan

22 Juni 2026 - 14:24 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konsel Terekam CCTV, Pengendara Alami Luka Kepala

21 Juni 2026 - 14:12 WITA

WR II Akui Cacat Prosedur, Forum Akademik UHO Desak Hentikan Pemilihan Dekan FISIP

20 Juni 2026 - 15:08 WITA

WR II UHO Akui Pemilihan Dekan FISIP Langgar Statuta

19 Juni 2026 - 08:56 WITA

Janji Smelter Tak Terealisasi, Kementerian ESDM Diminta Jangan Terbitkan RKAB PT Tiran

18 Juni 2026 - 20:42 WITA

Demo di Rektorat, Mahasiswa Sebut Pemilihan Dekan FISIP UHO Cacat Prosedur!

18 Juni 2026 - 17:15 WITA

Trending di Daerah