Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Apr 2026 11:31 WITA ·

PT TAS Mangkir Sidang Mediasi III, KSBSI Tuding Pemerintah Lemah


 Sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam. Foto: Istimewa

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menggelar sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam pada Rabu, 8 April 2026. Namun, PT TAS tidak hadir dalam sidang tersebut.

LM Syarif Nidi, Staf Mediator Disnaker Kota Kendari, membenarkan ketidakhadiran PT TAS dan mengatakan bahwa pihak Disnaker sempat dihubungi oleh PT TAS untuk meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 10 April 2026.

“PT TAS tidak hadir dalam mediasi III, kami sempat dikonfirmasi untuk minta mediasi III di ulang pada hari Jumat,” ucapnya.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Sarman, menilai bahwa ketidakhadiran PT TAS merupakan tindakan yang tidak menghargai Pemerintah Kota Kendari.

“Surat Sidang Mediasi III itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Disnaker, seharusnya PT TAS patuh atas panggilan tersebut,” kata Sarman.

Sarman juga menganggap Pemerintah Kota Kendari tidak tegas dan terkesan takut kepada perusahaan tersebut.

“Saya nilai Pemkot ini takut dan saya melihat konfirmasi pihak PT TAS seakan-akan pemerintah mau diatur-atur oleh korporasi,” ujarnya.

KSBSI Kendari meminta Disnaker Kota Kendari segera mengeluarkan anjuran sehingga persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Menariknya, terungkap bahwa salah satu anggota DPRD Provinsi Sultra Fraksi PKS, AZ, menjadi salah satu Direksi PT TAS.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Danlanud Haluoleo Hadiri Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

11 Agustus 2026 - 06:51 WITA

KUPP Molawe Gelar Coklit PNBP Jasa Barang Bersama OSS dan VDNI

11 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Trending di Daerah