Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 14 Okt 2024 09:58 WITA ·

PT SSB Disoroti Soal Dugaan Kerja Rodi, Laka Kerja, hingga PHK Sepihak


 Kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Eksistensi PT Sultra Sarana Bumi (SSB) sebagai perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang sedang aktif melakukan kegiatan operasi produksi nikel tuai sorotan.

Pasalnya, PT SSB diduga menerapkan sistem kerja rodi kepada karyawannya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut pada PHK sepihak.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024 diduga sebagai dampak dari kerja rodi.

“PTnSSB kami nilai lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan haulling”, ucap Hendro kepada media ini, Minggu, 13 Oktober 2024.

Pria yang akrab disapa Egis itu membeberkan, bahwa usai terjadi kecelakaan kerja sekitar tanggal 1 Oktober 2024, kejadian tersebut diduga ditutupi agar tidak terekspos dan di ketahui oleh instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahkan lanjutnya, Karyawan yang mengemudikan Dump Truck dengan Nomor Lambung 29 langsung diberhentikan sepihak oleh managemen PT SSB.

“Jadi memang informasi ini agak telat, karena memang pihak PT SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut”, imbuhnya.

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa jarak haulling dari stock file menuju jetty PT SSB kurang lebih 9 Km. Dan setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong.

Tidak hanya itu, driver Dump Truck juga dibebankan untuk menyelesaikan target sebanyak 6 retase setiap harinya sesuai instruksi managemen PT SSB.

“Menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan SOP, dari jarak haulling yang cukup jauh dan medan yang rusak. Kemudian diwajibkan muatan 8 baket gendong sebanyak 6 ret setiap harinya”, bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memberikan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT SSB.

“Disnaker Sultra ini mesti lebih peka, kami minta agar PT SSB segera dipanggil dan diberikan sanksi yang tegas”, pintanya.

Selain itu, Hendro juga meminta agar managemen PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara untuk menutup sementara akses haulling PT SSB yang masuk dalam wilayah IUP PT Antam UBPN Konut.

“Jadi kalau tidak salah, lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT SSB itu masuk dalam wiup PT Antam. Dan memang jalan disana itu rusak”, bebernya.

Pihaknya juga memberi warning kepada PT Antam UBPN Konut apabila masih memberikan izin lintas kepada PT SSB untuk haulling, maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan aksi protes di Kantor PT Antam Konut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

FKPJU Apresiasi IPDA Ariel Mogens Ginting atas Mediasi yang Berhasil

30 April 2025 - 13:33 WITA

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Trending di Hukrim