Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Sep 2025 07:18 WITA ·

PT SLG Dinilai Lalai, Kementerian ESDM Berikan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga


 llustrasi Perbesar

llustrasi

KOLAKA – Pemberian sanksi administratif peringatan ketiga kepada PT Suria Lintas Gemilang (SLG) atas kelalaian dalam penempatan jaminan reklamasi memicu perhatian publik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sanksi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui surat Nomor B‑727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa PT SLG terbukti melanggar kewajiban hukum dalam penempatan jaminan reklamasi sebuah instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan pascatambang.

“Pengenaan sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung pesan moral dan regulatif agar pelaku usaha pertambangan lebih patuh terhadap ketentuan,” bunyi surat ESDM tersebut.

Sesuai regulasi, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai periode waktu yang ditentukan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

PT SLG dinilai melakukan tiga pelanggaran utama yaitu,

  1. Telah menerima peringatan kedua sebelumnya, sehingga bukan pelanggaran pertama.
  2. Belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode hingga 2025.
  3. Tidak menindaklanjuti perbaikan permohonan jaminan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Ketiga pelanggaran ini memperkuat dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif peringatan ketiga,” ujar perwakilan Dirjen Minerba.

Kontroversi Video Dirut Sutomo

Kritik publik semakin meluas setelah beredar video pernyataan Sutomo, Direktur Utama PT SLG sekaligus Presidium MN KAHMI, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia mengklaim bahwa pemberhentian sementara aktivitas tambang milik perusahaannya “telah merugikan masyarakat Kolaka”.

Namun, banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak berdasar. Sebab, penghentian operasional dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, bukan Menteri ESDM secara langsung. Seruan pencopotan tersebut dianggap sebagai bentuk serangan personal yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Sebagai tokoh publik, seharusnya Sutomo mengedepankan argumentasi hukum, bukan pendekatan emosional yang berpotensi memperkeruh situasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Kendari.

Kasus PT SLG mencerminkan realitas lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi di sektor pertambangan. Hal ini memperkuat temuan-temuan organisasi lingkungan seperti Mongabay Indonesia, yang telah lama menyoroti persoalan ini di Sulawesi Tenggara.

Dalam laporan Mongabay berjudul “Berharap Hutan Sultra Tak Terus Terbagi jadi Bisnis Ekstraktif”, disebutkan bahwa “Sulawesi Tenggara dikepung izin pertambangan dan industri yang kian ekspansif, sementara pengawasan dan pelaksanaan reklamasi tambang masih lemah.” (Mongabay.co.id, 6 September 2018).

Laporan itu juga menggarisbawahi bahwa lemahnya pengawasan reklamasi turut memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar tambang.

Penegakan Hukum dan Harapan ke Depan

Langkah tegas Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dalam menjatuhkan sanksi administratif ini dianggap sebagai upaya penting untuk menegakkan hukum.

“Penegakan sanksi ini harus dipahami sebagai bentuk pembinaan dan penertiban, bukan semata tindakan represif,” ujar pejabat ESDM yang enggan disebut namanya.

Ke depan, pemerintah diharapkan konsisten dalam menjalankan prinsip law enforcement agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Penegakan hukum yang konsisten adalah fondasi utama bagi keberlanjutan industri pertambangan, agar kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan beriringan,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim