PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Fakta baru terkait dugaan kejahatan bidang pertambangan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) kembali mencuat. Sebelumnya PT SLG menuai sorotan terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin.
Pasalnya, pada tahun 2023 lalu, PT SLG disinyalir beberapa kali melakukan penjualan ore nikel. Padahal perusahaan tersebut berada diatas wilayah yang merupakan kawasan hutan dan belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kali ini, PT SLG kembali menuai sorotan terkait dugaan memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor maupun trader di lingkup Kabupaten Kolaka. Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
“Jadi beberapa hari yang lalu yang kami soroti adalah terkait dengan dugaan kegiatan PT SLG di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sekarang kami kembali menemukan adanya dugaan P SLG sebagai fasilitator dokumen terbang”, ungkap Hendro Nilopo, Jumat, 8 Maret 2024.
Hendro membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ampuh Sultra. Pihaknya, menemukan bahwa PT SLG diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor atau trader untuk menjual ore secara ilegal dengan tarif 200 – 250 juta per tongkang.
“Keterangan dan bukti-bukti lainnya sedang kami kumpulkan, semua akan kami sampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI”, ucap pria yang akrab disapa Egis itu.
Sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI.
“Jadi kita punya dua laporan, pertama terkait dugaan tindak pidana dan yang kedua terkait pelanggaran administrasinya”, jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu
Ia kemudian menyebutkan salah satu kegiatan yang diduga menggunakan dokumen terbang milik PT SLG.
“Salah satunya pada bulan Maret 2023, menggunakan jetty PT Akar Mas Internasional (AMI), cargonya diduga dari PD Aneka Usaha Kolaka dan dokumennya diduga pakai dokumen PT SLG”, tegasnya
Selain itu, Hendro juga membeberkan, bahwa selain itu, PT SLG masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Luas bukaan PT SLG berdasarkan data KLHK yakni seluas 74,99 hektar. Dan jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT. SLG wajib di cabut”, tutupnya.(sai)