Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Agu 2025 13:09 WITA ·

PT SCM Ditengah Sorotan: Dari Pencemaran Lingkungan hingga Permintaan Pencabutan IUP


 PT SCM Ditengah Sorotan: Dari Pencemaran Lingkungan hingga Permintaan Pencabutan IUP Perbesar

KONAWE – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa berdasarkan data yang diterima, aktivitas PT SCM diduga telah mencemari lingkungan.

“Sungai dan kali mengalami perubahan warna yang sangat mencolok, berwarna kecoklatan. Ketika musim penghujan datang, nelayan yang dulu mencari ikan sudah tidak bisa mencari ikan seperti dulu lagi,” kata jebolan aktivis HmI itu.

Ibrahim juga mempertanyakan keberadaan sediment pond PT SCM. “Seharusnya setiap perusahaan wajib memiliki sediment pond. Jika sediment pond berfungsi dengan baik, maka tidak akan terjadi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Menurut Ibrahim, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003, perusahaan wajib membuat sediment pond dan memperhatikan baku mutu air.

“Apakah PT SCM memiliki sediment pond atau kolam endapan yang merupakan kewajiban perusahaan?” tanya Ibrahim.

Untuk itu, AMPLK Sultra meminta Presiden dan Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM.

“Kita juga minta Gakkum LHK memberikan tindakan tegas,” kata Ibrahim.

Diketahui bahwa PT SCM memiliki kuota RKAB terbanyak dibandingkan 62 perusahaan di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB, yaitu sebesar 19.356.000 MT. Perusahaan ini dimiliki oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Hongkong, HT Asia Industry Limited, dengan komposisi saham 49%, dan 51% saham lainnya dimiliki oleh Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.

Sementara itu, komposisi direksi perusahaan diisi oleh sepuluh orang diantaranya sebagai Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun dan untuk posisi Presiden Komisaris diisi Xiang Jinyu.

Kemudian, untuk posisi Direktur diisi oleh Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin dan posisi Presiden Direktur diisi oleh Adi Adriansyah Sjoekri.(red)

Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim