Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 22 Mar 2023 19:14 WITA ·

PT Mandala Jayakarta dan Dua Surveyor Dilaporkan ke Dirjen Minerba dan KLHK RI


 PT Mandala Jayakarta dan Dua Surveyor Dilaporkan ke Dirjen Minerba dan KLHK RI Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Dugaan kejahatan bidang pertambangan oleh PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi dilaporkan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) dan Mabes Polri pada, Selasa, 20 Oktober 2023.

Selain PT Mandala Jayakarta, 2 (dua) surveyor juga turut di laporkan atas dugaan konspirasi untuk meloloskan penjualan ore nikel ilegal.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo selaku pelapor menyampaikan, bahwa PT MJ diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan Kehutanan.

“Hari ini laporan kami sudah diterima, terkait dugaan kejahatan bidang pertambangan maupun kehutanan oleh PT. Mandala Jayakarta di Kabupaten Konawe Utara”, kata Hendro Nilopo melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Maret 2023.

Selain itu, kata Hendro, dua surveyor turut di laporkan gara-gara diduga turut membantu memudahkan penjualan ore nikel menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta.

“Dua surveyor itu adalah PT. TPU dan PT. TI, mereka ini diduga membantu memudahkan penjualan nikel yang menggunakan dokumen PT. Mandala Jayakarta”, ungkapnya.

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan ada beberapa poin yang di sampaikan dalam pelaporannya pada hari. Namun, yang menjadi fokus pihaknya adalah penjualan nikel oleh PT Mandala Jayakarta sebanyak 27 Ribu Ton dalam 2 bulan yakni pada November hingga Desember 2022.

“Ada beberapa poin, namun kami fokus pada penjualan nikel sebanyak 27 ribu ton pada bulan November sampai Desember 2022 lalu menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS)”, jelasnya.

Hendro menuturkan, seluruh wilayah IUP PT Mandala Jayakarta berada di atas kawasan hutan, sehingga untuk melakukan kegiatan mestinya harus mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dulu.

“Harusnya sebelum nambang, PT Mandala Jayakarta harus mengurus IPPKH atau PPKH dulu. Karena wilayah IUP nya berstatus kawasan. Tapi menurut kami, PT. MJ justru tidak menghiraukan itu”, pungkasnya.

Kemudian yang paling janggal menurut Hendro, dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang di keluarkan oleh 2 (dua) surveyor dan Shipping Instruction yang di terbitkan oleh management PT Mandala Jayakarta berinisial LRH memuat lokasi pelabuhan muat menggunakan jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS).

“Ini kan ngga masuk akal menurut kami, bagaimana bisa ore nikel dari wilayah IUP PT. Mandala Jayakarta kemudian di bawa ke lokasi jetty PT. CDS. Sementara jarak dari lokasi IUP PT. MJ menuju jetty PT CDS bukan main jauhnya”, tegas pria yang akrab disapa Egis itu.

Berdasarkan data histori penjualan nikel oleh PT MJ menggunakan jetty PT CDS pada bulan November hingga Desember 2022 mencapai 27 Ribu Ton dalam 3 (tiga) kali penjualan, yakni sebagai berikut :

1. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0266.10/TPU-MINERBA/XI/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA (PT. TRIYASA PIRSA UTAMA) pada tanggal 8 November 2022, jumlah ore nikel yang di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 7.515,5410 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. NELLY 69 / BG. NELLY 66.

2. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : LHV-16.22.1404 yang di keluarkan oleh surveyor TRIBHAKTI (PT. Tribhakti Inspektama) pada 30 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.550.6960 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal/tongkang TB. ABBA 01 / BG. ABBA 330 01

3. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) No. LHV : 0330.10 /TPU-MINERBA/XII/2022 yang di keluarkan oleh surveyor TRIYASA (PT. Triyasa Pirsa Utama) pada 31 Desember 2022, memuat jumlah ore nikel di jual oleh PT. Mandala Jayakarta sebanyak 10.500,7110 Ton. Pelabuhan muat jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju jetty PT. Bintang Delapan Terminal (BDT) Kab. Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan kapal/tongkang TB. SINAR SURYA 9 / BG. SURYA XXIX.

Oleh karena itu, pengurus DPP KNPI itu berharap agar aparat penegak hukum serta kementerian terkait segera memproses hukum dan memberikan sanksi yang berat kepada pimpinan PT. Mandala Jayakarta dan pimpinan dua surveyor yang bersangkutan.

“Kami minta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Mandala Jayakarta serta izin operasi dua surveyor yang bersangkutan untuk di bekukan”, pintanya.

“Besok kami juga akan melayangkan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian nikel (dokumen terbang) menggunakan dokumen PT MJ dan PT BSM”, tutupnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim