KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial JI (33), atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban tengah menjaga anaknya yang sedang dirawat di ruang rawat inap Klinik Sarlina SAF. Saat itu pelaku menegur korban karena dinilai mengenakan pakaian terbuka. Pelaku sempat berkata agar korban mengganti pakaian karena akan ada perawat laki-laki yang datang. Teguran tersebut justru dibalas korban dengan bentakan. Merasa tersinggung dan sakit hati, pelaku kemudian mengajak korban keluar klinik dengan alasan untuk membeli makanan.
Di dalam mobil Toyota Agya warna silver, keduanya terlibat pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri. Usai membeli makanan, keduanya kembali ke klinik untuk menjenguk anaknya yang masih menjalani perawatan.
Setelah menerima laporan, Tim URC Buser77 melakukan pencarian terhadap pelaku. JI akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata Airgun jenis pistol dan satu unit mobil Toyota Agya warna silver yang digunakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil pendalaman, JI mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun ia membantah telah melakukan pengancaman dengan mengarahkan senjata Airgun ke arah perut korban.
“Pelaku mengakui telah memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali. Untuk pengancaman menggunakan Airgun, yang bersangkutan membantah. Motifnya karena tersinggung dan merasa tidak dihargai setelah ditegur,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.(red)

















