Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Feb 2025 00:17 WITA ·

PT Fatwa Bumi Sejahtera Diduga Hauling di HPT Tanpa Izin


 Massa aksi saat berdialog dengan bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Foto: Istimewa Perbesar

Massa aksi saat berdialog dengan bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan RI  pada Kamis, 27 Februari 2025. Aksi ini untuk menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

IMPH-Sultra menduga PT FBS melakukan aktivitas hauling di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum IMPH-Sultra, Rendy Salim, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH.

“Kami melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan untuk mempertanyakan legalitas perizinan PT FBS. Jika aktivitas hauling perusahaan ini melewati kawasan hutan, maka seharusnya mereka memiliki IPPKH,” ujar Rendy.

Menanggapi hal ini, bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Faisal, mengungkapkan bahwa IPPKH PT FBS hanya berlaku di wilayah IUP mereka.

“IPPKH PT FBS memang hanya mencakup wilayah IUP mereka. Adapun izin yang sempat diterbitkan pada 2021, sudah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.

Faisal juga menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Terkait penindakan, hal ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena saat ini Kejagung telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, IMPH-Sultra menyatakan akan melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT FBS.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT FBS tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Rendy.(red)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim