Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 1 Agu 2025 14:06 WITA ·

PT AKP dan PT IBM Ternyata Tidak Punya Izin Lintas Konservasi TWAL


 Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto (ujung kiri) saat menjelaskan terkait izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto (ujung kiri) saat menjelaskan terkait izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Aktivitas perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tak pernah terlepas dari berbagai masalah. Yang sedang heboh, 13 perusahaan tambang di Konut rupanya belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.

Dua perusahaan diantaranya adalah PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Indrabakti Mustika (IBM) juga termasuk dalam 13 perusahaan yang belum mengantongi izin tersebut.

Dalam laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT AKP memiliki jajaran direksi yakni Yedhi Stiady Suryana (Direktur), Stevano Rizki Adranacus (Komisaris Urama), Eusebius Ense Da Cunha Solapung (Direktur Utama) dan Victor Agung Susantyo (Komisaris). Perusahaan ini berstatus IUP Operasi Produksi dengan luasan garapan 1.975,00 hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 14-12-2010 sampai 13-12-2030.

Sementara untuk PT IBM memiliki jajaran direksi yakni Francisco Sumasto (Komisaris), Herman Thio (Direktur) dan Ruddy Tjanaka (Direktur Utama). Tambang ini memiliki status IUP Operasi produksi dengan luasan 576,00 hektare yang aktivitasnya terhitung sejak tanggal 17-03-2014 hingga 17-01-2034.

Kepala BKSDA Sultra mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan tambang tersebut belum menjalin kerja sama resmi dalam bentuk perjanjian izin lintas kawasan konservasi. Padahal, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan secara formal.

“Kita sudah pernah bersurat terkait perjanjian kerja samanya, tidak ada respon sama sekali. Tapi kita akan surati sekali lagi (13 perusahaan itu),” ungkapnya.

Jika nantinya surat terakhir yang mereka akan kirimkan tidak diindahkan oleh mereka, maka pihak BKSDA Sultra akan melakukan koordinasi dengan pihak Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Kita akan koordinasikan ke Gakkum Kemenhut,” terangnya.

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto menjelaskan bahwa meskipun tidak melintasi Kawasan Konservasi itu, sejumlah perusahaan yang jetty-nya berada di dekat kawasan Konservasi TWAL wajib melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kami juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk pencabutan IUP, dan terkait tidak adanya Izin konservasinya kita koordinasikan ke Pihak Gakkum Kemenhut,” jelasnya.

Beberapa kewajiban PKS Izin Lintas Kawasan Konservasi TWAL meliputi beberapa item yakni melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal di lingkar tambang, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di wilayah konservasi, menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi laut, dan aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Hingga berita ini dinaikan awak media masih berupaya mengkonfirmasi PT AKP dan IBM terkait belum adanya izin lintas kawasan Konservasi mereka.(red)

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Bawa Kabur Anak di Bawa Umur ke Morowali Utara, Pria di Kolut Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Bobroknya Pengawasan BBM di Muna, SPBU PT Silfianda Energy di Jalan Abdul Kudus Berulang Kali Disorot!

21 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Trending di Hukrim