MUNA – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan La Ode Abd. Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan.
SPBU yang dikelola PT Silfianda Energy tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah polisi mengamankan kendaraan dengan tangki rakitan pada September 2026. Kini, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU yang berlokasi dekat Kantor PLN Raha itu kembali menuai keluhan masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan yang telah ditulis Penafaktual.com, setidaknya terdapat tiga peristiwa yang menjadi sorotan terkait aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut. Rangkaian kejadian itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026. Saat itu, seorang petugas SPBU terekam kamera warga sedang mengisi BBM ke sebuah mobil berwarna merah tua.
Dalam rekaman tersebut, pengisian BBM diduga dilakukan dengan cara tidak lazim. Petugas terlihat mengarahkan nozzle atau ujung selang dispenser ke dalam mobil melalui pintu kendaraan, bukan melalui lubang pengisian tangki sebagaimana umumnya.
“Dia kasi lewat di pintu,” ujar seorang pria dalam video tersebut.
“Mungkin tangkinya di dalam,” timpal seorang wanita yang juga terdengar dalam rekaman.
Proses pengisian berlangsung tanpa terlihat adanya upaya pencegahan dari petugas lain di lokasi.
Seorang saksi mata, Andri (38), mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut saat mengantre BBM. Menurut dia, mobil berwarna merah tua itu juga masuk ke jalur antrean bagian depan sebelum melakukan pengisian.
“Posisi mobil masuk jalur depan. Tiba langsung isi (BBM),” ujar Andri kepada Penafaktual.com saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Maret 2026.
Mobil Bertangki Rakitan Diamankan
Peristiwa kedua terjadi pada Kamis, 17 September 2026. Personel Satuan Samapta Polres Muna mengamankan sebuah mobil yang dilengkapi tangki rakitan dan diduga hendak mengisi BBM di SPBU tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya, membenarkan pengamanan kendaraan tersebut. Namun, saat itu pemilik kendaraan hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Cuman diamankan saja. Jadi tangkinya diamankan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan itu lagi,” kata Sumber Jaya saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2026.
Ia menjelaskan, ketika diperiksa petugas, tangki rakitan tersebut masih dalam keadaan kosong. Kendaraan itu baru mengantre dan belum melakukan pengisian BBM.
“Belum (terisi). Baru mengantre, dicek sama anggota. Kalau sudah mengisi ya, kami melakukan penindakan, kita proses,” ujarnya.
Pengisian Jeriken Kembali Dikeluhkan
Sorotan kembali mengemuka setelah video amatir warga yang merekam aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU tersebut beredar di media sosial pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam rekaman itu, terlihat antrean panjang sepeda motor di area SPBU. Di tengah antrean kendaraan, sejumlah orang tampak membawa jeriken untuk mengisi BBM.
Salah satunya seorang pria mengenakan kaus tanpa lengan berwarna abu-abu dan celana pendek putih yang terlihat membawa jeriken berwarna oranye menuju mesin dispenser.
“Pertamina Jalan Abdul Kudus. Pakai jeriken ini,” ujar perekam video.
Aktivitas tersebut menuai keluhan karena dinilai berpotensi memperlambat pelayanan dan memperpanjang antrean kendaraan. Selain itu, pengisian menggunakan jeriken memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembelian serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menyatakan telah memerintahkan jajarannya meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di wilayah Kota Raha.
“Kami sudah perintahkan Polsek dan personel Polres untuk patroli keliling SPBU,” ujar Indra saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan bukti penyalahgunaan BBM.
“Kalau memang terbukti penyalahgunaannya ya pasti dilakukan penegakan hukum, apalagi tertangkap tangan pada saat mengisi dan jeriken terisi,” tegasnya.
Penyaluran BBM Harus Sesuai Ketentuan
Penyaluran BBM melalui SPBU diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa penyalur ritel, termasuk SPBU, SPBN, SPBB (bunker), dan bentuk lainnya, hanya diperbolehkan menyalurkan BBM kepada pengguna akhir serta dilarang menyalurkannya kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan.
“Penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Meski demikian, penggunaan jeriken tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya perlu mempertimbangkan jenis BBM, tujuan penggunaan, dokumen atau rekomendasi yang dipersyaratkan, serta ketentuan yang berlaku.
Berulangnya sorotan terhadap SPBU tersebut menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai aturan.
Klarifikasi dari pengelola SPBU serta hasil pemeriksaan aparat diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas penyaluran BBM di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU PT Silfianda Energy belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Penafaktual.com masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang. (lin)

















