Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 20 Okt 2026 20:40 WITA ·

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati


 Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati Perbesar

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra periode 2020–2022, Nur Endang Abbas, Selasa, 20 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum jamuan tamu gubernur dan wakil gubernur serta Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, membenarkan pemeriksaan terhadap Nur Endang Abbas.

“Dalam rangka pemeriksaan, tentunya kami panggil di sini dalam rangka pemeriksaan,” kata Enjang di Kejati Sultra, Selasa sore.

Enjang menegaskan, penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun dalam kapasitas lainnya sesuai kebutuhan penyidikan.

“Semua pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan, baik itu sebagai saksi ataupun lainnya, pasti kami mintai keterangan,” ujarnya.

Nur Endang Abbas merupakan Sekda Sultra pada masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi. Ia menjabat sejak 3 Agustus 2020 hingga 6 April 2022 sebelum digantikan oleh Asrun Lio.

Selain Nur Endang Abbas, penyidik Kejati Sultra juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan mantan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, penyidik menetapkan mantan Sekda Sultra Asrun Lio dan mantan bendahara pengeluaran berinisial JI sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Selasa, 20 Oktober 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Abdul Rajab (AR), sebagai tersangka.

Enjang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran belanja makan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyidik juga menemukan dugaan pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran tersebut. Uang itu diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kemudian adanya cashback, atau pengembalian dari sejumlah penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Enjang.

Selain itu, penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sementara pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan ataupun fiktif, atau pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.

Meski demikian, Enjang menyebutkan, proses finalisasi penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.

“Finalisasi atas hasil kerugian negara ini masih dirampungkan oleh auditor BPKP Provinsi Sultra,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP serta Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sultra masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami masih melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara. Siapa pun pihak-pihak yang bertanggung jawab, kami mintai pertanggungjawaban,” pungkas Enjang. (lin)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BREAKING: Mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Mamin, Susul Asrun Lio

20 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Viral Antri Jerigen di SPBU Jalan Abdul Kudus, Kapolres Muna: Jika Terbukti Pasti Ditindak!

20 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Dosen di Kendari Jadi Tersangka Penipuan Tiket Pesawat, Kerugian Korban Rp107 Juta

19 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Mahasiswa di Kendari Curi Motor di 10 TKP, Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Sabu

19 Oktober 2026 - 16:07 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna

19 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Dua SPBU, Dua Mobil dan 500 Liter BBM Diamankan

19 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Trending di Hukrim