Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 22 Okt 2026 15:28 WITA ·

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy


 Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin (kiri) dan sebuah mobil  dengan tangki rakitan disita polisi di SPBU PT Silfianda Energy  di Jalan Abdul Kudus. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin (kiri) dan sebuah mobil dengan tangki rakitan disita polisi di SPBU PT Silfianda Energy di Jalan Abdul Kudus. Foto: Istimewa

KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) menyoroti dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berulang di SPBU PT Silfianda Energy, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin, menilai kejadian berulang tersebut perlu menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas pengawasan, kepatuhan operasional SPBU, dan konsistensi penegakan hukum.

Menurut Saleh, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan antrean kendaraan atau pengisian BBM menggunakan jeriken, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi energi, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas pengawasan.

“Ketika persoalan distribusi BBM berulang kali menjadi sorotan publik, pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah telah terjadi pelanggaran, tetapi sejauh mana pengawasan berjalan dan apa evaluasi konkret yang sudah dilakukan,” kata Saleh, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia mengingatkan, pengawasan distribusi BBM harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

“Jangan menyamakan dugaan dengan kesimpulan hukum. Namun, jangan pula menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Hak setiap pihak harus dihormati, tetapi dugaan yang memiliki dasar wajib ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” tegasnya.

BEM FH UHO mendorong Polres Muna, Pertamina, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mengevaluasi kepatuhan operasional SPBU dan mekanisme pengawasan distribusi BBM.

Saleh juga meminta transparansi penanganan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan pemeriksaan.

Sebelumnya, sorotan terhadap SPBU PT Silfianda Energy mencuat setelah sejumlah peristiwa menjadi perhatian publik sepanjang 2026.

Pada Kamis (19/3/2026), seorang petugas SPBU terekam kamera warga saat diduga mengisi BBM ke mobil berwarna merah tua melalui pintu kendaraan, bukan melalui lubang pengisian tangki seperti umumnya.

Screenshot video seorang petugas SPBU PT Silviana Energy mengisi BBM lewat pintu mobil. Foto: Istimewa

Seorang saksi mata, Andri (38), mengaku melihat kejadian tersebut ketika sedang mengantre BBM.

“Posisi mobil masuk jalur depan. Tiba langsung isi (BBM),” kata Andri kepada Penafaktual.com, Minggu, 22 Maret 2026.

Peristiwa berikutnya terjadi pada Kamis (17/9/2026), ketika personel Satuan Samapta Polres Muna mengamankan mobil yang dilengkapi tangki rakitan dan diduga hendak mengisi BBM di SPBU tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya, membenarkan pengamanan kendaraan itu. Saat itu, pemilik kendaraan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Satuan Samapta Polres Muna saat mengamankan sebuah mobil bertangki rakitan yang mengantre BBM di SPBU PT Silfianda Energy Muna, Kamis(17/9/2026). Foto: Istimewa

“Cuman diamankan saja. Jadi tangkinya diamankan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan itu lagi,” kata Sumber Jaya, Jumat 18 September 2026.

Sorotan kembali muncul setelah video amatir warga yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken beredar di media sosial pada Selasa (20/10/2026). Dalam video tersebut, sejumlah orang terlihat membawa jeriken di tengah antrean sepeda motor.

Aktivitas itu menuai keluhan warga karena dinilai berpotensi memperlambat pelayanan dan memperpanjang antrean. Penggunaan jeriken juga memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembelian serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM.

Seorang warga membawa jerigen diduga untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dekat Kantor PLN Raha, Senin, 20 Oktober 2026. Foto: Istimewa

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menyatakan telah memerintahkan jajaran Polres dan Polsek meningkatkan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Kota Raha.

“Kami sudah perintahkan Polsek dan personel Polres untuk patroli keliling SPBU,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan menindak penyalahgunaan BBM apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kalau memang terbukti penyalahgunaannya, ya pasti dilakukan penegakan hukum, apalagi tertangkap tangan pada saat mengisi dan jeriken terisi,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Penafaktual.com belum memperoleh keterangan dari pihak SPBU PT Silfianda Energy terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM tersebut.(lin)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

Bawa Kabur Anak di Bawa Umur ke Morowali Utara, Pria di Kolut Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Bobroknya Pengawasan BBM di Muna, SPBU PT Silfianda Energy di Jalan Abdul Kudus Berulang Kali Disorot!

21 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

BREAKING: Mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Mamin, Susul Asrun Lio

20 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Viral Antri Jerigen di SPBU Jalan Abdul Kudus, Kapolres Muna: Jika Terbukti Pasti Ditindak!

20 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Trending di Hukrim