KENDARI – Seorang pria berinisial K (30) diringkus tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. K ditangkap lantaran diduga mencuri bahan material bangunan di sebuah hotel di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Iptu Bangga menjelaskan, bahwa K ditangkap berdasarkan laporan dari Asriadi Laksana (29), seorang karyawan swasta, warga Jalan Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp88.700.000 akibat hilangnya atap spandek, besi, dan sejumlah material bangunan lainnya,” ujar Iptu Bangga, Minggu, 1 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itu, terlihat sebuah mobil pikap putih masuk ke area proyek dan keluar membawa muatan material bangunan.
Polisi kemudian menelusuri kendaraan tersebut dan berhasil menemukan mobil beserta pemiliknya, seorang sopir jasa angkut bernama Hayat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hayat, ia mengaku hanya menerima pesanan jasa angkut dan tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan hasil curian.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi nomor handphone serta keberadaan pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Laode Hadi,” kata Bangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyewa mobil pikap untuk mengangkut material hasil curian dan selanjutnya menjualnya kepada pembeli. Aksi pencita tersebut dilakukan dalam waktu berbeda di lokasi yang sama.
Polisi juga mengungkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan. Selain itu, diamankan pelaku diketahui sedang dalam pengaruh narkotika jenis sabu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(lin)
















