Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mar 2026 16:47 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu


 Pria insial KN (28) diringkus aparat Polsek Kemaraya diduga curi handphone. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial KN (28) diringkus aparat Polsek Kemaraya diduga curi handphone. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial KN (28) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa, 3 Maret 2026.

KN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA saat korban sedang tertidur.

“Pada saat itu, terlapor (KN) memanjat tembok rumah korban dari samping teras hingga ke lantai dua,” ujar Iptu Busran saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit handphone merek Vivo Y04S lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.399.000. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kemaraya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Lapulu.

Kepada polisi, KN mengaku telah menggadaikan handphone hasil curian tersebut seharga Rp500 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotik jenis sabu,” kata Busran.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim