KENDARI – Seorang pria berinisial KN (28) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa, 3 Maret 2026.
KN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA saat korban sedang tertidur.
“Pada saat itu, terlapor (KN) memanjat tembok rumah korban dari samping teras hingga ke lantai dua,” ujar Iptu Busran saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit handphone merek Vivo Y04S lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.399.000. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kemaraya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Lapulu.
Kepada polisi, KN mengaku telah menggadaikan handphone hasil curian tersebut seharga Rp500 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotik jenis sabu,” kata Busran.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lin)















