KENDARI – Seorang pria berinisial Y (44) kini mendekam di ruang tahanan Polresta Kendari setelah ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Y ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Sudah kami amankan. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Malau saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di dalam gudang sebuah masjid di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Korban merupakan seorang pelajar berusia 11 tahun.
AKP Malau menjelaskan kejadian bermula saat tersangka meminta korban mengambil sapu di dalam gudang untuk keperluan membersihkan masjid.
“Anak korban mencari sapu kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk mengambil di dalam gudang masjid,” kata AKP Malau.
Namun ketika korban berada di dalam gudang, tersangka diduga menyusul masuk dan melakukan perbuatan tidak pantas. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
“Kemudian tersangka melepaskan pelukannya dan anak korban berusaha untuk keluar dari dalam gudang,” kata AKP Malau.
Belum sempat keluar, korban kembali dihadang oleh tersangka yang diduga mengulangi perbuatannya. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.(lin)
















