Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Apr 2025 11:54 WITA ·

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Mobil dengan Kekerasan, Tiga Residivis Diamankan


 Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Foto: Istimewa
Perbesar

Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.

Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah MIS (22 tahun), Ir (23 tahun), dan ES (25 tahun).

Korban, Aditya Hermawan, mendapatkan orderan Maxim untuk mengantar ketiga tersangka ke Jalan Wayong. Namun, sesampai di tujuan, tersangka Ir menyuruh korban berhenti dan melakukan pembayaran. Tiba-tiba, tersangka Ir menjepit leher korban menggunakan lengan, sementara tersangka ES memukul kaki korban dan menariknya ke arah kursi tengah mobil.

Tersangka MIS mengemudikan mobil milik korban menuju Kolaka Timur, sambil mengambil uang dan dua unit handphone milik korban. Korban kemudian dibawa ke beberapa tempat, termasuk Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dibebaskan setelah istrinya membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta.

Ketiga tersangka diamankan oleh Resmob Polda Sulsel pada 7 April 2025, bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah maron dengan nomor polisi DT 1327 VF dan satu unit handphone merk Xiaomi hitam.

Ketiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan di wilayah Kota Kendari. Tersangka ES adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2019, sementara tersangka Ir adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali.

Saat ini, tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi juga masih mencari satu unit handphone merk iPhone milik korban yang belum ditemukan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolresta Kendari juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki latar belakang kriminal yang sama-sama melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 351 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim