Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Feb 2026 10:47 WITA ·

Polresta Kendari Tegaskan Proses Hukum Kasus Travel Tajak Ramadan Group Tetap Berjalan, Penyelidikan Dalami Aliran Dana


 Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto :Istimewa Perbesar

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto :Istimewa

KENDARI – Polresta Kendari menegaskan penanganan kasus Travel Tajak Ramadan Group (TRG) tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, Minggu 22 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting menyampaikan pihaknya memahami keresahan jemaah.

“Para jemaah mengalami dampak psikologis dan kerugian materiil akibat persoalan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan pengamanan terhadap terlapor dilakukan atas permohonan kuasa hukum karena potensi ancaman massa.

“Langkah itu bersifat preventif demi menjaga keselamatan semua pihak. Tindakan tersebut merupakan kewenangan Polri menjaga kamtibmas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ungkapnya.

Ia menegaskan pengamanan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum.

“Penyelidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini Unit Tipidter masih mendalami hubungan hukum cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa,” ungkapnya.

Penyidik juga memeriksa legalitas penyelenggara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Selain itu, aliran serta pertanggungjawaban dana turut didalami. Pendalaman dilakukan agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran,” tuturnya.

Kemudian, Sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana. Jika unsur pidana terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polresta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Terkait tuntutan pengembalian dana, hal tersebut ranah keperdataan,” bebernya

Meski begitu, proses pidana tidak menghilangkan hak jemaah menuntut ganti rugi.

“Upaya pidana dan perdata dapat berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Polresta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” bebernya.

Ia juga meminta agar penyidik diminta diberi ruang bekerja profesional dan objektif.

“Polresta berkomitmen melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan hukum,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim