Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Mar 2025 13:50 WITA ·

Polres Muna Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri yang Melibatkan Oknum TNI


 Mako Polres Muna. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Mako Polres Muna. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Sebuah insiden pengeroyokan terhadap personel Polri terjadi di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah, Polres Muna. Kejadian ini diduga melibatkan 2 orang anggota TNI yang sedang cuti dan beberapa masyarakat.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini adalah Serda AN dari Den Intel Korem Palu, dan Pratu R dari Kodim Kendari.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, Minggu (30/3/2025). Tiga anggota Polri menjadi korban pengeroyokan yaitu Bripda H, Briptu RS, dan Bripda AMP.

Ipda Baharuddin membeberkan bahwa Bripda H menjadi korban pengeroyokan saat melakukan upaya mengamankan warga yang menggunakan knalpot brong di depan kantor Polsek. Tiba-tiba dua orang anggota TNI yang cuti diduga melakukan penyerangan dengan pemukulan terhadap Bripda H. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di hidung dan saat ini dirawat di Puskesmas Tikep.

Kemudian, Briptu RS juga menjadi korban pengeroyokan pada saat melerai pengeroyokan terhadap Bripda H. Briptu RS diduga dipukul oleh salah satu anggota TNI, Pratu R. Korban merasa sakit akibat pemukulan tersebut.

Sementara, Bripda AMP menjadi korban pemukulan saat sedang di perjalanan dari rumahnya menuju Polsek Tiworo Tengah. Dimana, setelah mendengar ada kejadian di Polsek, Bripda AMP langsung menuju Mapolsek. Namun, sebelum sampai di Polsek, Bripda AMP berpapasan dengan terduga pelaku Serda AN dan kemudian ditegur.

Tiba-tiba, terduga pelaku serda AN memukul bagian kepala Bripda AMP dan dibalas dengan menampar kepala bagian belakang terduga pelaku. Lalu, terduga pelaku merangkul Bripda AMP dan berjalan menuju Tugu Rambutan. Setibanya di Tugu Rambutan, terduga pelaku memukul bagian mulut Bripda AMP hingga mengalami luka robek pada bibir bawah.

“Keterlibatan TNI dalam kejadian ini sudah ditangani oleh POM”, kata Ipda Baharuddin.

Sementara, 9 masyarakat yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Danrem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto yang dihubungi via telepon mengatakan bahwa tidak ada insiden penganiayaan melainkan hanya perdebatan.

“Tidak ada penganiayaan, ada kesalahanpaham, hanya berdebat,” katanya.

Saat ditanyakan perihal anggota POM yang melakukan olah TKP pihaknya tak menampik hal tersebut.

“Hasil pemeriksaannya ternyata tidak seperti itu, hanya salah paham, mereka kawan SMA,” ujarnya.

Kemudian, saat ditanyakan terkait Oknum anggota TNI yang satu berasal dari Kodim Kendari dan Kodim Palu pihaknya juga membenarkan hal tersebut.

“Anggota yang dari Kodim Kendari itu melerai yang anggota dari Sulawesi Tengah, tentara luar bukan anggota ku, tapi sudah diselesaikan, informasinya begitu,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 1,675 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim