Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mar 2025 19:00 WITA ·

Polres Muna Tangkap Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Narkotika


 Polres Muna Tangkap Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Lorong Tikus, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Pelaku yang ditangkap adalah LMA alias U yang masih pelajar dan berusia 15 tahun. Ia ditangkap pada hari Minggu, tanggal 9 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.

Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, pelaku ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 10,67 gram.

“Barang bukti yang kita temukan adalah 1 kaleng rokok surya yang berisi 9 potongan pipet bening bergaris warna hijau dan putih berisi kristal bening shabu, serta 1 bungkusan Nextar yang berisi 1 sachet sedang berisi 15 sachet shabu,” kata Ipda Baharuddin.

Pelaku telah diamankan di Polres Muna dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Usai Pesta Miras, Ayah di Buton Tengah Tikam Anak Kandung hingga Tewas

23 September 2026 - 12:18 WITA

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

Trending di Hukrim