Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mar 2025 19:00 WITA ·

Polres Muna Tangkap Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Narkotika


 Polres Muna Tangkap Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Lorong Tikus, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Pelaku yang ditangkap adalah LMA alias U yang masih pelajar dan berusia 15 tahun. Ia ditangkap pada hari Minggu, tanggal 9 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.

Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, pelaku ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 10,67 gram.

“Barang bukti yang kita temukan adalah 1 kaleng rokok surya yang berisi 9 potongan pipet bening bergaris warna hijau dan putih berisi kristal bening shabu, serta 1 bungkusan Nextar yang berisi 1 sachet sedang berisi 15 sachet shabu,” kata Ipda Baharuddin.

Pelaku telah diamankan di Polres Muna dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Kapolres Konawe Utara Tekankan Pola Hidup Sederhana, Hindari Gaya Hidup Hedon!

3 Desember 2025 - 08:40 WITA

Trending di Hukrim