Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 28 Mar 2025 12:20 WITA ·

Polres Muna Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


 AS (51) pelaku dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

AS (51) pelaku dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Sat Reskrim Polres Muna menangkap seorang pria berinisial AS (51) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial FD (16) di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. Pelaku ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA.

“Modus operandi pelaku adalah dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta korban untuk keluar dari rumah,” ujar Kasi Humas Polres Muna.

Setelah korban keluar dari rumah, pelaku kemudian membawa korban ke kebun kopi yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya.

Di kebun kopi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Setelah selesai, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp100.000,” tambah Kasi Humas Polres Muna.

Kini pelaku mendekam di rutan polres muna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 514 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jetty PT IPIP, Disnakertrans Sultra: Belum Ada Laporan

15 April 2025 - 13:30 WITA

Anggota Polri Ditikam OTK di Buton, Begini Kronologinya!

15 April 2025 - 07:18 WITA

Polres Buton Buru Pelaku Penikaman Anggota Polri

15 April 2025 - 07:05 WITA

Anggota Polri Jadi Korban Penikaman di Buton

15 April 2025 - 06:47 WITA

Kecelakaan Kerja di Jetty PT IPIP Kolaka, Satu Orang Tewas di TKP

14 April 2025 - 21:31 WITA

Soal Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Geledah Rumah La Nyalla

14 April 2025 - 20:36 WITA

Trending di Hukrim