Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Des 2022 17:14 WITA ·

Polres Bombana Tangkap Pria Pembawa Sabu di Poleang


 Satuan Resnarkoba Polres Bombana usai menangkap pria pembawa sabu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satuan Resnarkoba Polres Bombana usai menangkap pria pembawa sabu. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Satuan Resnarkoba Polres Bombana kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Senin, 12 Desember 2022.

Kasus tersebut terungkap usai operasi yang dilakukan personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo di samping Kantor Desa Wambarema Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana.

Dalam operasi itu, Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial S yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran narkotika golongan I jenis Sabu.

“Pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti kuat berupa narkoba jenis sabu,” terang AKP Silfanus Solo.

Lebih lanjut AKP Silfanus Solo mengungkapkan bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan salah seorang warga.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus / sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Ditemukan di bawah karung kuning yang ada di dekat S yang sebelumnya ia sembunyikan dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya”, terangnya.

Saat ini, S diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lanjutan.

Editor: La Ode Sari

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim