Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Mei 2025 10:50 WITA ·

Polres Bombana Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wububangka


 Polres Bombana berhasil mengungkap dan menghentikan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Bombana berhasil mengungkap dan menghentikan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Melalui tim gabungan yang terdiri dari berbagai satuan fungsi, Polres Bombana berhasil mengungkap dan menghentikan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang tengah melakukan aktivitas penggalian tanah. Lubang galian yang ditemukan diduga merupakan bagian dari operasi penambangan emas tanpa izin resmi.

“Saat itu, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di Desa Wumbubangka,” kata Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Reskrim, IPTU Yudha Febry Widanarko.

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung dan langsung mengamankan operator alat berat untuk dilakukan interogasi awal. Dari hasil keterangan awal, operator mengaku bahwa dirinya baru mulai bekerja mengoperasikan alat berat tersebut atas perintah seorang pria berinisial DM.

“Operator mengaku bahwa tugasnya adalah membuka lubang untuk mencari material tanah yang diduga mengandung emas,” ungkap IPTU Yudha.

Lebih lanjut, operator mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi baik dari instansi pertambangan maupun dari pihak kehutanan. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan operator serta menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari satu unit ekskavator, satu unit mesin Dongfeng, serta sejumlah perlengkapan penambangan lainnya. Polres Bombana juga berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay dan verifikasi batas wilayah.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk berupa penetapan tersangka terhadap aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan kegiatan tambang ilegal tersebut,” kata AKBP Wisnu Hadi.

Polres Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang diketahui. “Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Bombana akan terus berada di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan tegas,” ungkap IPTU Yudha.

Dengan demikian, Polres Bombana menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan hidup, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim