PENAFAKTUAL.COM – Polres Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Melalui tim gabungan yang terdiri dari berbagai satuan fungsi, Polres Bombana berhasil mengungkap dan menghentikan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang tengah melakukan aktivitas penggalian tanah. Lubang galian yang ditemukan diduga merupakan bagian dari operasi penambangan emas tanpa izin resmi.
“Saat itu, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di Desa Wumbubangka,” kata Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Reskrim, IPTU Yudha Febry Widanarko.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung dan langsung mengamankan operator alat berat untuk dilakukan interogasi awal. Dari hasil keterangan awal, operator mengaku bahwa dirinya baru mulai bekerja mengoperasikan alat berat tersebut atas perintah seorang pria berinisial DM.
“Operator mengaku bahwa tugasnya adalah membuka lubang untuk mencari material tanah yang diduga mengandung emas,” ungkap IPTU Yudha.
Lebih lanjut, operator mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi baik dari instansi pertambangan maupun dari pihak kehutanan. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan operator serta menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari satu unit ekskavator, satu unit mesin Dongfeng, serta sejumlah perlengkapan penambangan lainnya. Polres Bombana juga berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay dan verifikasi batas wilayah.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk berupa penetapan tersangka terhadap aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan kegiatan tambang ilegal tersebut,” kata AKBP Wisnu Hadi.
Polres Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang diketahui. “Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Bombana akan terus berada di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan tegas,” ungkap IPTU Yudha.
Dengan demikian, Polres Bombana menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan hidup, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.