Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jan 2024 11:01 WITA ·

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Seberat 1,186 Kg, Diduga Titipan Napi Rutan Kolaka


 Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka menangkap dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu, Minggu, 7 Januari 2024. Kedua pemuda yang diamankan itu adalah AF (23) dan A (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku tersebut Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.186 gram atau 1,186 Kg.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah alat pres plastik; 2 (dua) buah dos paket pengiriman; 1 (satu) buah kotak warna coklat; 2 (dua) buah alat timbangan digital warna silver; 1 (satu) ball shacet plastik klip kosong ukuran besar, 2 (satu) ball shacet plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) ball sahcet plasti klip kosong ukuran kecil; 1 (satu) unit handphone merek iphone warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek poco warna silver.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Kakatua Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang dilakukan oleh AF dan A. Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche melakukan penyelidikan serta penangkapan tehadap AF dan A.

Selanjutnya, polisi melakuan penggeledahan kamar kos milik AF. Di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Polisi menemukan barang bukti berupa butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar AF”, katanya.

Selanjutnya, AF bersama dan A dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari informasi yang dihimpun, narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang titipan dari nara pidana (napi) narkotika Rutan Kolaka atas nama MI alias G. Dimana, tersangka AF merupakan gudang/kurir saudara MI.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche mengatakan bahwa saat ini masih pendalaman.(hus)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rebutan Perempuan, Kelompok Pemuda Ribut di Lorong Mekar Kendari!

1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Kasus Pelabrakan Viral di Kendari Masuk Tahap Penyidikan, Korban Minta Terlapor Jadi Tersangka

30 April 2026 - 18:26 WITA

Demo Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Burhanuddin sebagai Tersangka

30 April 2026 - 16:06 WITA

Dinilai Tak Adil Tangani Korupsi Jembatan, Enam Jaksa Sultra Dilaporkan ke Jamwas

30 April 2026 - 15:48 WITA

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di Dinas PUPR Konut Jadi Sorotan, Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan

30 April 2026 - 13:01 WITA

Identitas Dipakai Oknum Bhayangkari, Janda Penjual Nasi Kuning di Kendari Dikejar Tagihan Kredit

30 April 2026 - 10:16 WITA

Trending di Hukrim