Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Mar 2026 09:27 WITA ·

Polisi Bongkar Pengangkutan Solar Subsidi Ilegal di Buton, 5 Ton Disita


 Polisi mengamankan ratusan jeriken solar diduga diperdagangkan secara ilegal di Buton. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi mengamankan ratusan jeriken solar diduga diperdagangkan secara ilegal di Buton. Foto: Istimewa

BUTON – Aparat Kepolisian Resor Buton mengungkap dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rabu, 25 Maret 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 5 ton BBM solar yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Selain itu, tiga pria turut diamankan bersama satu unit mobil truk Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi DT 9317 AB.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan kendaraan tersebut kedapatan mengangkut ratusan jeriken berisi BBM solar.

“Mobil dump truk itu membawa 248 jeriken ukuran 20 liter dan 25 liter, dengan total sekitar 5 ton solar,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli jarak jauh yang dilakukan Tim Resmob Polres Buton yang dipimpinnya. Patroli dilakukan secara intensif melintasi wilayah hukum Polsek Kapontori, Polsek Kamaru, hingga Polsek Wolowa.

Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas mencurigai sebuah truk yang melintas di Jalan Poros Pasarwajo–Lasalimu, tepatnya di Desa Kancinaa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan BBM solar dalam ratusan jeriken.

“Di dalam truk terdapat tiga orang. Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Labuan, Buton Utara,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, BBM solar tersebut diduga diperoleh dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Pasarwajo, kemudian ditampung di sebuah gudang sebelum diangkut.

“Solar tersebut juga diduga dicampur dengan minyak tanah yang diperoleh dari pangkalan di wilayah Pasarwajo,” tambah AKP Sunarton.

Saat ini, truk beserta muatannya telah diamankan di Mapolres Buton untuk proses hukum lebih lanjut.

“Unit Tipiter Satreskrim masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan serta pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Dokumen LHV PT Carsurin Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT AMIN Rp233 Miliar

1 Juli 2026 - 11:51 WITA

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar

30 Juni 2026 - 21:29 WITA

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok

30 Juni 2026 - 12:32 WITA

Trending di Hukrim