Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jun 2026 18:26 WITA ·

Polda Sultra Terapkan TPPU dalam Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Aset Tersangka Disita


 Konferensi pers pengungkapan kasus penyelenggaraan ibadah umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelenggaraan ibadah umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Foto: Istimewa

KENDAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus penyelenggaraan ibadah umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Selain menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset hasil kejahatan.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat, 26 Juni 2026.

218 Korban dengan Kerugian Rp7 Miliar

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, hingga kini penyidik menerima 13 laporan pengaduan. Jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah TRG dan AN selaku Manager. Keduanya dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujar Wisnu.

Aset Berupa Rumah Disita

Untuk kepentingan TPPU, penyidik menyita satu unit rumah tipe 36/91 m² di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari dan sertifikat hak milik atas nama tersangka.

Penyidik juga berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang mempertanyakan ke mana uang mereka. Penanganan perkara ini akan dituntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukum selesai,” tegas Wisnu.

Kemenhaji Sultra Imbau Pilih Travel Resmi 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah Polda Sultra. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati memilih biro perjalanan umrah.

“Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.

Satgas Pencegahan Haji Ilegal 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K. menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri.

“Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran paket umrah dan haji dengan biaya murah atau tawaran lain yang mencurigakan,” pungkas Iis.(red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diminta Bukti Tindak Lanjut Limbah B3, Humas PT GMS Lempar ke Gakkum

26 Juni 2026 - 19:30 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Pihak Lain Kasus Korupsi Ore Nikel PT AMIN

26 Juni 2026 - 17:41 WITA

BASMI Laporkan PT TPM ke Polda Sultra, Diduga Rambah Hutan Lindung di Konawe

26 Juni 2026 - 14:19 WITA

Ibu Bhayangkari di Baubau Diduga Ambil Rapor Siswa untuk Jaminan Utang, Kasus Dilapor ke Polisi

25 Juni 2026 - 20:50 WITA

Ketua RT di Kendari Ditangkap, Diduga Dalangi Pencurian Honda Brio PNS

25 Juni 2026 - 19:09 WITA

Polresta Kendari Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel RedDoorz, Pria 26 Tahun Diamankan

25 Juni 2026 - 11:48 WITA

Trending di Hukrim