KENDAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus penyelenggaraan ibadah umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Selain menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset hasil kejahatan.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat, 26 Juni 2026.
218 Korban dengan Kerugian Rp7 Miliar
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, hingga kini penyidik menerima 13 laporan pengaduan. Jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah TRG dan AN selaku Manager. Keduanya dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujar Wisnu.
Aset Berupa Rumah Disita
Untuk kepentingan TPPU, penyidik menyita satu unit rumah tipe 36/91 m² di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari dan sertifikat hak milik atas nama tersangka.
Penyidik juga berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang mempertanyakan ke mana uang mereka. Penanganan perkara ini akan dituntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukum selesai,” tegas Wisnu.
Kemenhaji Sultra Imbau Pilih Travel Resmi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah Polda Sultra. Ia mengimbau masyarakat berhati-hati memilih biro perjalanan umrah.
“Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.
Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K. menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri.
“Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran paket umrah dan haji dengan biaya murah atau tawaran lain yang mencurigakan,” pungkas Iis.(red)











