Menu

Mode Gelap
Pangkas Korupsi, Pengembangan INA Digital Akan Dipercepat Sosok La Ode Darwin dan Asa Baru untuk Rakyat Muna Barat Berpasangan di Pilgup Sultra, Berikut Profil Lukman Abunawas – La Ode Ida Dosen UHO dan Mahasiswa KKN Tematik Lakukan Pendampingan Optimalisasi Media Pembelajaran Interaktif kepada Guru SMPN 10 Kendari Hugua Beberkan Alasan Dampingi Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra

Hukrim · 23 Mar 2023 14:29 WITA ·

Polda Sultra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tambang Batu Gamping Ilegal di Kejaksaan


 Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tambang batu gamping di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tambang batu gamping di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti (tahap II) kasus Illegal Mining batu gamping di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa, 21 Maret 2023.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023.

“Dan kemarin pada hari Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping Illegal tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dimana, kegiatan penambangan batu gamping yang dilakukan oleh J tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku”, jelas Kompol Ronald.

Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.00 (seratus miliar rupiah).

“Tidak kalah dengan tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan memgungkap kasus-kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas”, tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di PT EKU, PD3 Konut Minta Pihak Berwenang Usut Tuntas

9 September 2024 - 23:52 WITA

Dump Truk dan Pickup Tabrakan di Jalan Hauling PT EKU

9 September 2024 - 22:24 WITA

Perkara Korupsi Jalan dan Jembatan di Butur, Direktur PT SB Ditahan

9 September 2024 - 21:37 WITA

Rudy Tjandra Ungkap Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Tristaco dalam Korupsi PT Antam

5 September 2024 - 17:48 WITA

Dit Reskrimsus Polda Sultra Tangkap Pelaku Illegal Logging di Konawe Utara

4 September 2024 - 01:59 WITA

Bejat! Seorang Guru SD di Kendari Diduga Cabuli Belasan Murid

4 September 2024 - 00:13 WITA

Trending di Hukrim