Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Mar 2023 14:29 WITA ·

Polda Sultra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tambang Batu Gamping Ilegal di Kejaksaan


 Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tambang batu gamping di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tambang batu gamping di Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti (tahap II) kasus Illegal Mining batu gamping di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa, 21 Maret 2023.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023.

“Dan kemarin pada hari Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping Illegal tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dimana, kegiatan penambangan batu gamping yang dilakukan oleh J tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku”, jelas Kompol Ronald.

Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.00 (seratus miliar rupiah).

“Tidak kalah dengan tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan memgungkap kasus-kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas”, tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Kapolres Konawe Utara Tekankan Pola Hidup Sederhana, Hindari Gaya Hidup Hedon!

3 Desember 2025 - 08:40 WITA

Trending di Hukrim