Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jun 2026 00:56 WITA ·

LBH HAMI Sultra Desak Polres Bombana Ungkap Dugaan Pembunuhan Remaja yang Tewas di Parit


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan (tengah) bersama orang tua korban dugaan pembunuhan yang terjadi di Poleang Barat Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan (tengah) bersama orang tua korban dugaan pembunuhan yang terjadi di Poleang Barat Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polres Bombana untuk serius mengusut kasus dugaan pembunuhan di Desa Balasari, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, yang terjadi pada 6 November 2025 lalu.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kematian tidak wajar anaknya ke Polsek Poleang Barat seminggu setelah jasad korban ditemukan.

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bombana. Meski demikian, Andri menyayangkan lambatnya progres penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan tersebut.

“Sudah dilakukan autopsi dan saksi-saksi pun telah diperiksa, tetapi sampai saat ini misteri kematian korban belum menemukan titik terang. Dari November 2025 hingga Mei 2026 ini, belum ada kejelasan siapa pelaku pembunuhannya,” ujar Andri, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan keterangan orang tua korban yang diperkuat oleh hasil autopsi, korban diduga kuat meninggal akibat tindak pidana kekerasan. Pada jenazah korban ditemukan sejumlah luka fisik.

Andri berharap Polres Bombana memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa status sosial keluarga korban yang berasal dari kalangan kurang mampu tidak boleh menjadi alasan lambatnya penegakan hukum.

“Jangan karena mereka rakyat kecil, kasus kematian anaknya kemudian diabaikan,” tegasnya.

Kronologis Kematian Korban

Kejadian bermula pada 4 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban diantar oleh sepupunya untuk mencari jaringan internet (Wi-Fi). Setelah mengantar korban, sepupu korban pergi ke pasar malam.

Sekitar pukul 24.00 Wita, sepupunya kembali untuk menjemput, namun korban sudah tidak ada di lokasi. Mengira korban sudah pulang atau menginap di rumah temannya, sepupu korban memutuskan untuk pulang.

“Keesokan harinya, 5 November 2025, korban tak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi. Pihak keluarga yang cemas baru mulai melakukan pencarian sejak petang hingga dini hari,” katanya.

Pada 6 November 2025 dini hari, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam parit yang tak jauh dari lokasi awal ia diantar. Kepala korban ditemukan tertanam di dalam parit tersebut.

“Jenazah korban kemudian langsung dimakamkan pada hari yang sama,” ucapnya.

Kendari demikian, kecurigaan keluarga korban mencuat karena adanya tanda-tanda penganiayaan pada fisik korban. Selain itu, telepon genggam milik korban raib dan hanya menyisakan pengisi daya (charger) di lokasi kejadian, yang diduga kuat diambil oleh pelaku.

“Pihak keluarga akhirnya resmi melapor ke polisi seminggu setelah pemakaman, dan proses autopsi baru dilakukan pada Desember 2025,” jelas pria yang kerap disapa Andre ini.

Ibu korban, Jumarnawati, mengaku hingga kini belum bisa mengikhlaskan kepergian buah hatinya yang tewas diduga dibunuh.

“Saya meminta kepada kepolisian, tolong saya pak. Saya hanya memerlukan keadilan. Sekarang saya tidak bisa apa-apa lagi,” ucap Jumarnawati sambil terseduh menangis.

Sementara, awak media ini, masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Polres Bombana menyangkut perkembangan kasus yang dilaporkan orang tua korban.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Sat Reskrim Polres Bombana tertanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Jumarnawati, pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik mengaku telah memeriksa ponsel serta menginterogasi beberapa saksi. Namun, hingga saat ini polisi belum menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada dalang di balik kematian korban. (red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Tabung Gas hingga Genset di Dapur MBG, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 16:26 WITA

Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak 2024, Vokalis Band di Kendari Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 14:41 WITA

Dipergoki Istri Saat Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 00:30 WITA

Cemburu Jadi Motif, IRT di Konawe Selatan Meninggal Diduga Dianiaya Suami

1 Juni 2026 - 00:03 WITA

Bareskrim Sidak Lokasi Tambang PT WIN, Temukan Fakta Baru Terkait Lubang Viral

31 Mei 2026 - 13:15 WITA

Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBDM di Kapuntori Buton

31 Mei 2026 - 13:08 WITA

Trending di Hukrim