Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 16 Des 2023 14:14 WITA ·

Polda Sultra Beberkan Fakta Penetapan Tersangka Oknum yang Mengaku Wartawan


 Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. Foto: Istimewa Perbesar

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. Foto: Istimewa

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktur DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, angkat bicara dan mengklarifikasi soal penetapan status tersangka terhadap oknum berinisial NU yang mengaku sebagai wartawan.

Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap NU tidak ada unsur diskriminasi.  Melainkan seluruhnya murni berdasarkan bukti dan adanya keterangan saksi ahli berkaitan dengan produk berita yang dimuat oleh NU.

“Kasus ini diproses berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/397/XI/2023/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 7 November 2023, terhadap terlapor berinisial NU. Sejak laporan ini masuk, kami langsung melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli seperti Ahli ITE, Ahli Bahasa, Ahli Dewan Pers serta saksi-saksi lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ternyata cukup bukti, sehingga dilakukan penetapan status tersangka terhadap NU,” ujar Bambang kepada awak media, Sabtu, 16 Desember 2023.

Bambang menjelaskan, ahli dewan pers telah melakukan pemeriksaan terhadap produk berita yang dimuat oleh NU. Hasilnya, artikel berita yang dibuat oleh terlapor tidak memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik.

“Hasil pemeriksaan ahli dewan pers menjelaskan bahwa Website Suaramoramo.com tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di Kantor Dewan Pers, serta diketahui bahwa terlapor NU selaku penulis berita tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebagai wartawan,” jelasnya.

“Selain itu, diketahui bahwa portal Suaramoramo.com berbasis wordpress atau blogspot, yang mana jika basisnya adalah wordpress atau blogspot jelas itu bukan portal berita, tapi lebih pada sebuah media sosial seperti halnya blog,” sambungnya.

Lanjut Bambang, ahli Dewan Pers  menyebut tidak ada larangan jika seorang wartawan masuk dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM. Namun, terdapat aturan yang harus ditegakan secara sadar demi profesionalisme profesi dalam menjalankan tugas.

“Berdasarkan surat Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tanggal 20 November 2023, tidak ada larangan untuk seorang wartawan tergabung menjadi anggota LSM. Namun, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan, wartawan wajib tidak melakukan kerja jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM dengan subjek/objek berita,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Bambang, ahli ITE menerangkan produk berita yang dimuat oleh NU disebut telah melanggar dan  memenuhi pasal perbuatan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa jika perbuatan Terlapor kemudian menimbulkan kerugian materiil bagi Orang lain akibat penyebaran informasi pencemaran nama baik terhadap Pelapor Sdr. MUH. NURIMAN DJALANI maka perbuatan Terlapor memenuhi Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana kerugian meteriil tersebut minimal 2.500.000 juta rupiah,” terang Bambang yang mengkutip pernyataan ahli ITE.

“Kemudian, terkait adanya pernyataan yang menyatakan bahwa Polda Sultra telah menetapkan beberapa warga desa torobulu sebagai tersangka dengan dalil menghalang halangi, adalah berita tidak benar karena saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bambang.

Untuk diketahui, penanganan kasus sengketa pers ini bermula adanya penerbitan sebuah konten artikel ditulis oleh oknum wartawan berinisial NU di ssbuah website bernama suaramoramo.com.

Dalam pemberitaan, NU menyoroti sebuah perusahaan pertambangan PT Wijaya Inti Lestari yang berlokasi di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam artikel tersebut, NU menuding PT WIN melakukan perusakan lahan konservasi mangrove.

Pihak perusahaan yang merasa tudingan itu tidak benar dan merasa keberatan, kemudian melaporkan NU ke Siber DitReskrimsus Polda Sultra.**)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim