Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jan 2023 21:59 WITA ·

Polda Sultra Akan Segera Lakukan Gelar Perkara Sengketa Lahan PT GAN dan PT CSM di Kolut


 Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Sumber: bidkesmapta.com Perbesar

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Sumber: bidkesmapta.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akan menindak lanjuti arahan Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) untuk melakukan gelar perkara sengketa lahan tambang antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra, AKP Rahman SH, MH bahwa rencana gelar perkara akan dilaksanakan di awal pekan kedua bulan ini. hal tersebut, sesuai arahan dari Kompolnas RI yaitu melengkapi keterangan saksi saksi serta alat bukti untuk di gelar sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan.

Ditanya soal IUP asli PT CSM, AKP Rahman menjelaskan hanya menerima salinan berupa foto copy sementara untuk aslinya pihaknya tidak memiliki.

“Untuk IUP asli, itu kami tidak punya hanya foto copy saja,” katanya kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.

Lebih lanjut Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra itu mengatakan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi termasuk Direktur PT CSM, GAN, Pemda Kolaka Utara, serta masyarakat.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya

Sementara itu, terkait keluarnya rekomendasi dari DPRD, yang salah satu poin nya menghentikan aktivitas PT CSM dalam rangka menjaga Kamtibmas tetap terjaga, dirinya belum bisa bicara banyak sebab rekomendasi tersebut belum di ketahui nya

“Rekomendasi itu belum sampai ke saya nanti akan kami cari rekomendasi tersebut mudah mudahan ada petunjuk”, ujarnya

AKP Rahman juga menambahkan gelar perkara nantinya, akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal umum, pengawas (Irwasda) Propam, serta Bidkum.

“Untuk pelapor serta terlapor nanti akan kami sampaikan ke pimpinan apakah akan melibatkan mereka atau tidak. Namun biasanya, selama ini hanya internal dan eksternal saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) pada Senin 19 Desember tahun 2022 lalu menyambangi Mapolda Sultra.

Kedatangan Kompolnas di Mapolda Sultra dikonfirmasi berkaitan dengan adanya sengketa lahan perusahaan tambang antara PT GAN dengan PT CSM di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim